Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Pajak Sewa Ruko dan Cara Menghitung Pajaknya

Membeli ruko atau rumah toko yang orang lain jual guna bisa di sewakan kembali, merupakan sebuah ide atau gagasan yang sungguh sangat mantap dalam melancarkan bisnis untuk bisa memperoleh tambahan penghasilan secara pasif.

aturan pajak sewa ruko atau rumah toko

Tetapi, sebelum membeli rumah toko (ruko) yang di inginkan untuk kemudian bisa di sewakan kembali di orang lain. Maka, mesti tahu dulu tentang aturan pajak sewa toko dan bagaimana cara hitung menghitung pajaknya.

Perihal tersebut, sangat penting untuk di ketahui supaya sobat gypsum bisa memutuskan harga sewa ruko yang sesuai dan pas serta tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai pelaku wajib pajak di Negara Indonesia.

Adapun aturan tertulis perihal pajak sewa ruko, yakni tercatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di hukum Indonesia.

Dalam peraturan yang yang tertuang pada perundang undangan tersebut, Pemerintah Indonesia menentukan besaran PPh atau Pajak Penghasilan yang didapat dari hasil kegiatan sewa tanah serta bangunan.

Bangunan yang di maksud disini, ialah bisa dalam lingkup bangunan rumah tapak, rumah toko (ruko), gedung perkantoran, apartemen, bangunan property lainnya yang di sewakan.

Berikut inilah, penjelesan informasi tentang aturan pajak sewa ruko lengkap dengan bagaimana cara hitung menghitungnya atau cara melakukan perhitungan pajak sewa rumah toko.

Aturan Pajak Sewa Rumah Toko (Ruko)

Aturan tertulis tentang pajak, baik sewa atau menyewa sebuah rumah toko (ruko) terdapat didalam UU (undang-undang) number 36 tahun 2008.

Undang-undang (UU) tersebut, membicarakan perihal Perubahan ke 4 (empat) atas UU (undang-undang) number 7 tahun 1983 perihal PPh atau Pajak Penghasilan.

Istilah penghasilan itu sendiri, merupakan sesuatu tambahan dalam bidang kemampuan ekonomis yang biasa di terima oleh wajib pajak, baik berasal luar negeri maupun dari Negara Indonesia.

Pajak sewa rumah toko (ruko) bersentuhan dengan pasal empat (4) ayat 2 dan 1 yang mana masing - masing pasal ini sama-sama berbicara tentang PPh (Pajak Penghasilan dan PPn (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam pasal empat (4) ayat dua (2) memberitahukan bahwasanya penghasilan dari hasil sewa tanah dan bangunan, akan di kenakan pajak yang sifatnya final.

Sehingga, berdasarkan atau dengan adanya aturan dalam pasal 4 ayat kedua tersebut. Maka, pajak sewa menyewa rumah toko (ruko) yang mesti dan wajib di setorkan ke kas negara haruslah melengkapi ketentuan yang sudah di tetapkan, sebagai berikut:
  • Individu, perusahaan, atau badan yang menyetor biaya sewa tanah dan atau bangunan sebagai penyewa wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan jumlah 10% di kali total biaya menyewa.
  • Penyewa harus mesti atau wajib menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) kepada tuang pemilik sah atas tanah dan atau bangunan yang ditempati.
  • Tuan pemilik tanah dan bangunan harus mesti atau wajib mempublikasikan faktur pajak atas iuran Pajak Pertambahan nilai (PPn) yang di kalikan dengan biaya menyewa.
  • Bilamana tuan pemilik tanah dan bangunan merupakan seorang PPK (Pengusaha Kena Pajak), maka biaya menyewa yang di setorkan dalam satu periode per tahun dan tidak termasuk setoran PPn.
  • Namun, bilamana sang tuan permilik tanah dan bangun bukan merupakan seorang Pengusaha Kena Pajak (PPK), maka biaya menyewa yang wajib di bayarkan wajib harus satu kali dengan biaya PPn (Pajak Pertambahan Nilai).

Cara Hitung Pajak Sewa Rumah Toko (Ruko)

Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwasanya tuan pemilik dan penyewa tanah ataupun bangunan mempunyai hak dan kewajiban masing - masing atas pajak yang harus dibayarkan.

Dan berdasarkan pada ketentuan diatas, istilah wajib pajak di sini bisa berupa individu, perusahaaan, ataupun sebuah badan.

Lalu, sudah di ketahui pula pada isi ketentuang tersebut tentang sebuah perusahaan yang menyewakan suatu bidang tanah ataupun bangunan wajib membayar PPh sebesar 10%.

Dan itu artinya, pajak yang kepada perorangan atau individu yang menyewakan aset property berbentuk rumah toko (ruko). Maka, akan dikenakan wajib bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar 11%.

Sementara orang atau perusahaan yang sewa bangunan, jika memang tuan yang memberikan sewanya merupakan orang dengan status sebagai PKP, maka akan di bebani PPn sebesar 11%. Selain ini, wajib pula perusahaan yang menyewa gedungnya untuk mempublikasikan faktur pajak.

Supaya, sobat gypsum yang menyewa rumah toko untuk usaha jualan bahan material gypsum tidak bingung! Berikut ini, kami berikan contoh hitung menghitung pajak rukonya.

Contoh soal,
  • Hashirama menyewa rumah toko di desa konoha dekat dengan rumah kakasih tepat disamping kedai Uncle Muthu bedekatan pula dengan uchiha madara untuk di jadikan sebuah kantor kepada Tobirama Senju dengan harga sewa rumah tokonya (ruko), sebesar Rp. 110.000.000.
  • Shodaime Hokage Hashirama berencana sewa rumah toko (ruko) selama jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, maka jumlah biaya sewa ruko (rumnah toko, ialah:
    • Biaya sewa rumah toko (ruko): Rp. 110 juta (x) 2 tahun = Rp. 220 juta.
  • Maka, sudah diketahui biaya sewa rumah toko (ruko) yang mesti dibayar oleh Hashirama Senju selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 220.000.000 yang artinya harus juga menanggung biaya PPn, sebesar:
    • Rumus PPN : 11% x Biaya Sewa Rumah Toko
    • Biaya PPN : 11% x Rp. 220 juta
    • Total biaya PPN: Rp. 24.200.000
  • Dan begitu juga dengan tuan pemilik rumah toko (ruko) yang berstatus PKP wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh) sewa ruko ke kas negara yang di bayarkan oleh penyewa rumah toko (ruko) dengan besaran yang sama dengan biaya PPN, yakni sebesar Rp. 24.200.000.
  • Dengan begitu, total penghasilan bersih pemilik rumah toko (PKP) bisa diketahui sesudah dikenakan pajak melalui hitungan, sebagai berikut:
    • Rumus hitung penghasilan bersih:
      • (biaya sewa ruko + PPh) - (biaya sewa ruko x PPn) - PPh
      • (220 juta + 24 juta) - (220 juta x 10%) - 10%
      • 244 juta - 22 juta - 22 juta
      • Rp. 200.000.000
    • Maka, total penghasilan bersihnya sebesar Rp. 200.000.000
Cara hitung pajak yang kita contohkan tersebut, adalah cara perhitungan pajak berupa sewa toko untuk perorangan (PKP) serta untuk perusahaan.

Sedangkan apabila wajib pajaknya antar sesama perusahaan dengan perusahaan, semisal PT. Angin Ribut sewa ruko terhadap Depelover. Maka, semua wajib pajak wajib di setorkan oleh developer sebagai pemberi sewa ruko.

Ok bro, seperti itulah aturan pajak sewa rumah toko atau yang biasa kita kenal dengan sebutan ruko lengkap dengan cara hitung menghitung pajak rukonya.

Bagaimana bro, apakah ini bisa membantu? semoga informasi bisa memperlancar bisnis sobat gypsum semuanya dalam rencana mengepakan sayap ke arah yang lebih luas dengan menyewa banyak ruko di sejumlah kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Sekian dan terikasih banyak buat bro atau buat sahabat gypsum semua dimana saja berada. Akhir semoga bermanfaat dan salam debu putih.