Sertifikat Tanah Hilang? Begini Bro, Cara Urus Biaya dan Syarat nya.

Cara mengurus sertifikat tanah ini di tujukan buat sobat atau kerabat serta tetangga sobat terdekat di sekitar rumah, yang sertifikatnya hilang di telan bumi dan tak kunjung di temukan, di sertai dengan biaya dan syarat-syaranya.
Sertifikat Tanah Hilang ? Begini Cara Mengurusnya
Sertifikat hilang, bisa jadi di saat sobat membawanya lalu terjatuh entah di mana atau sobat taruh di atas meja di tempat umum di saat makan siang pada sebuah restoran terlezat dan sobat lupa mengambilnya, dan bla bla bla.

Itu semua pada intinya sertifikat tanah sobat hilang dan tak ada peluang untuk bisa diketemukan kembali, maka sobat bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut untuk di buatkan sertifikat yang baru.

Akan tetapi, tentunya ada biaya yang harus di keluarkan dalam mengurusnya serta syarat - syarat mengurus sertifikat tanah hilang yang harus sobat lengkapi.

Bila sobat belum mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, lalu biayannya berapa, kemudian syaratnya apa saja? Maka, sobat bisa meyimak artikel ini sampai akhir.

Karena, pada kesempatan pembuatan artikel kali ini larantukagypsum.com akan mencoba mengulas, tentang sertifikat tanah yang hilang!

Meskipun situs ini sebenarnya membahas tentang gypsum, tapi tentunya sertifikat tanah juga masih ada kaitannya dengan sebuah tempat rumah tinggal di mana plafon gypsum itu di pasang.

Karena disaat pasang plafon gypsum di sejumlah rumah-rumah hunian, terkadang ada beberapa tuan rumah yang menanyakan perihal sertifikat tanah, baik yang hendak membuat baru maupun yang hilang.

Sekedar di ketahui, bahwa keberadaan surat berharga salah satunya ialah sertifikat pertanahan itu sama pentingnya dengan semacam surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Sehingga sudah menjadi rahasia umum, bahwa kedua surat dokumen itu wajib di punyai oleh pemilik rumah serta tidak boleh hilang maupun rusak.

Akan tetapi dalam situasi yang tak di harapkan, mungkin terdapat satu kejadian yang tak terduga sobat kehilangan salah satu dokumen tersebut.

Lantas, bagaimana cara menanggapi perihal kehilangan dokumen tersebut? Reaksi yang pertama, tentunya sobat jangan dulu panik dan bingung, melainkan segera sobat urus pada pihak-pihak terkait.

Dan berikut di bawah ini adalah langkah-langkah cara mengurus dokumen sertifikat tanah yang hilang di sertai beberapa perihal yang juga harus sobat ketahui, yang kita lansir dari salah satu situs hukum terpercaya di eyang google.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Di saat sertifikat tanah sobat hilang, sobat dapat mengajukan dokumen sertifikatnya yang baru untuk mengganti sertifikat yang telah hilang tersebut! Karena perihal semacam ini, yakni tentang pendaftaran tanah termuat dalam peraturan pemerintah pasal 57 Number 24 Tahun 1997.

Namun perlu sobat ketahui, bahwa permohonan pembuatan sertifikat baru ini cuma seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak yang dapat mengajukannya! Selain itu, dapat juga di lakukan pengajuannya oleh pihak lain, di mana pihak lain ini adalah sebagai penerima hak menurut akta PPAT.

1. Bila Pemegang Hak Surat Dokumen Tanga Meninggal

Lalu, apa jadinya bila pemegang hak sertifikat tanahnya sudah meninggal dunia? Bila sobat dalam kondisi seperti ini, maka permohonan pembuatan sertifikat tanah baru dapat di lakukan oleh ahli warisnya dalam pengajuannya dengan memperlihatkan tanda bukti ahli waris.

Adapun keterangan semacam ini, sudah termuat dalam juga dalam Peraturan Pemerintah Number 24 Tahun 1997 pada Pasal 57 Ayat 2 yang bisa sobat lihat isi keterangannya, pada screnshot di bawah ini:
Pada pasal 57 tentang penertiban sertifikat pengganti tersebut juga menerangkan, bahwa permohonan pengajuan sertifikat hilang harus di lengkapi dengan:
  1. Surat pernyataan sumpah dari yang berkaitan di hadapan Pejabat Tanah yang di tunjuk atau Bpk Kepala Kantor Pertanahannya langsung.
  2. Memberitakan pengumumam kehilangan surat tanah 1 kali, dalam sebuah salah satu koran atau surat kabar di tempat sobat.
  3. Mengajukan pernyataan keberatan atas penertiban sertifikat pengganti dari pihak lain bisa sobat sampaikan dengan jangka waktu 30 hari, semenjak hari pengumuman di publish.
Sementara untuk Bukti Ahli Warisnya, bisa berupa:
  • Akta Keterangan Hak Mewaris
  • Surat Penetapan Ahli Waris
  • atau Surat Keterangan Ahli Waris yang sesuai sebagaimana yang di maksud pada PP Number 42 Tahun 1997 pada pasal 42, tentang peralihan hak karena pewarisan.
Adapun bunyi pasal 24 pada Number 24 tahun 1997 tentang peralihan hak karena pewarisan dapat sobat lihat isi bunyinya pada screnshoot atau gambar berikut ini:

2. Persiapkan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Pengganti

Sesudah sobat mengetahui aturan pemerintah di atas dan hendak mengurus surat sertifikat tanah pengganti, maka sobat harus melengkapi dulu sejumlah syarat-srayat atau persyaratannya, seperti di bawah ini:
  1. Formulir permohonan yang di tanda tangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa jika di kuasakan
  3. Fotocopy KK (kartu Keluarga)
  4. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Fotocopy akta pengesahan badan hukun dan pendirian, yang sudah di cocokan oleh petugas dengan yang aslinya.
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah pihak yang menghilangkan atau pihak pemegang hak.
  7. Surat tanda bukti kehilangan sertifikat tanah dari pihak kepolisian setempat.
Nah, bila sobat hendak mengajukan permohonan membuat sertifikat tanah pengganti, maka silahkan lengkapi dan isi formulir isian yang harus di isi, seperti yang tercantum pada persyaratan di atas.

Selain itu, ada yang perlu juga sobat ketahui pada isian formulir, di mana selain identitas diri juga terdapat data-data lain yang juga harus sobat isi, semacam berikut ini:
  • Pernyataan bahwa tanah di kuasai secara fisik
  • Pernyataan bahwa tanah tidak ada perubahan fisik dan juga tidak bersengketa
  • Kemudian data Letak, luas, serta penggunaan tanah.

3. Langkah-langkah membuat sertifikat tanah hilang

Jadi kalo boleh menyimpulkan, proses yang harus di lakukan secara tahap demi tahap dalam pengurusan sertifikat tanah hilang di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Sobat membuat surat pengantar terlebih dahulu dari Pak RT, Pak RW, serta Kelurahan setempat.
  2. Lalu sobat membuat laporan di kepolisian setempat, perihal hilangnya surat sertifikat tanah yang nantik akan di buatkan surat kehilangannya oleh polisi yang sedang bertugas.
  3. Kemudian sobat melapor juga ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan membawa syarat-syarat membuat sertifikat tanah pengganti yang sudah sobat persiapkan sebelumnya.
  4. Setelah itu, sobat buatlah pengumuman di sebuah media cetak atau surat kabar di lokasi sobat.
  5. Terakhir, sobat sudah bisa memperoleh sertifikat tanah yang baru sebagai pengganti yang telah hilang dari kantor BPN.
Lantas, berapa biaya nya untuk membuat sertifikat pengganti?

4. Biaya Membuat Sertifikat Tanah Hilang

Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah sebagai pengganti yang hilang, yakni sebagai berikut:
  1. Biaya untuk menerbitkannya, sebesar : Rp. 350.000
  2. Biaya untuk memberitakan di sebuah surat kabar, perkiraan harganya: Rp. 900.000
  3. Jumlah biaya yang harus di keluarkan, sebesar : Rp. 1.250.000
Jadi kesimpulannya, berapa biaya sertifikat tanah yang harus sobat keluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah yang hilang, maka total semuanya adalah sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Itulah informasi tentang surat tanah yang hilang dan seperti itulah cara mengurus sertifikat tanah pengganti yang bisa sobat ikuti, tentunya harus di lengkapi dengan persyaratan yang berlaku seperti di atas.

Apakah ini bisa membantu dan apakah ada tetangga atau mungkin kerabat sobat di sekitar yang sertifikat tanah hilang ? Maka, silahkan berikan informasi ini melalui tombol share yang sudah di sediakan di bagian bawah artikel ini.

Sekian dan terimakasih, sudah berkunjung sekaligus menyimak artikel ini! Semoga kebaikan sobat, di balas oleh Tuhan YME dengan rezeki yang tak terkira.Amien.