Biaya Urus Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan, Catat Lur Ya.

Inilah rincian biaya urus mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan terdekat di kota sobat yang mungkin sobat perlukan! Pasalnya lumayan banyak orang yang mempertanyakan tentang permasalahan semacam ini, di saat ingin mendaftarkan tanah yang sudah di belinya.

total biaya mengurus sertifikat tanah

Adapun persoalan tentang berapa harga tanah permeter perseginya yang mereka beli entah di mana, kami tidak tahu.

Namun yang pasti dalam urus sertifikat tanah, terutama dalam hal mencari tahu terlebih dahulu tentang cara mengurus balik nama sertifikat dan berapa biayanya, ini sering kali di jadikan pertimbangan yang paling utama saat hendak mendaftarkannya.

Sehingga, jika biaya menurut informasi yang di dengar seusai dengan uang yang ada di dompet! Maka, sertifikatnya bisa langsung segera di urus secapat mungkin.

Tapi, bilamana biaya urusnya ternyata jauh lebih besar ketimbang uang yang sudah di jatahkan atau di persiapkan! Maka rencana mengurus sertifikat, tentunya harus di pending dulu guna mencari uang tambahan supaya bisa mencukupinya.

Pasalnya, kantor pertanahan bukanlah warung tetangga yang bisa di mintai barangnya dulu, baru bisa bayar kemudian atau istilah lainnya bon dulu.

Sementara untuk orang - orang tertentu yang memiliki banyak uang mungkin saja tidak memikirkannya, biarpun biaya urusnya katakan saja puluhan juta rupiah nilainya!

Sehingga, berapapun biayanya itu bagi orang tertentu tersebut bukanlah suatu permasalah yang sangat serius dan malah akan menganggapnya, "Wow Murah Banget".

Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Berbicara mengenai berapa biaya urus sertfikat tanah di kantor pertanahan, sesungguhnya ada aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerentah yang sudah tertuang pada sebuah aturan regulasi.

Adapun aturan regulasi terbaru yang masih berlaku saat ini, ialah: "Peraturan Pemerentah (PP) Number 128 Tahun 2015 perihal Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara DiLuar Pajak yang Berlaku di Kementerian ATR/BPN".

Jadi kalo boleh kami menyimpulkan, berikut inilah rincian biaya yang harus di persiapkan untuk urus sertifikat tanah di kantor pertanahan yang dapat kami rangkum:

1. Biaya Daftar

Di saat sobat mendatangi kantor pertanahan, buat yang baru pertama kali mengurus baik itu tanah baru di beli maupun tanah warisan. Biasanya, akan di suruh untuk mendaftar terlebih dahulu.

Jadi saat sobat hendak mendaftarkan sertifikat tanahnya di kantor pertanahan, nanti akan di minta biaya pendaftarannya.

Dan berapa, besaran biaya pendaftarannya! Umumnya perbidang biasa di mintai uang, yakni sekitar Rp. 55.000.

2. Biaya Pemetaan dan Ukur Batas Tanah

Setelah sobat melakukan pendaftaran tanahnya, petugas kantor pertanahan yang memiliki tugas memetakan dan mengukur bidang tanah akan terjun di lokasi tanah yang di daftarkan.

Sehingga ini juga nanti, akan di kenai tarif yang di namakan biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Maka, sobat pun perlu mempersiapkan dananya di mana cara perhitungannya dengan menggunakan sebuah rumus, seperti berikut:

Misal:
  • Luas tanah hingga sampai 10 hektar. Maka, rumus hitungnya:
    • Biaya Ukur (BU) = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + 100.000 ribu rupiah.
  • Lalu, bila luas tanahnya di atas 10 hektar hingga sampai 1.000 hektar. Maka rumus, perhitungannya ialah:
    • BU (Biaya Ukura) = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + 14 juta rupiah.
  • Dan, jika luas tanah di atas 1.000 hektare are. Maka, rumus hitung menghitung biayanya yaitu:
    • Biaya ukur (BU) = (luas tanah / 10.000 x HSBKu) + 134 juta rupiah.
Bila sobat ada yang bertanya, apa itu HSBKu? Maka jawabanya, HSBKu itu merupakan sebuah istilah kata yang di singkat yang kepanjangannya, ialah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemetaan dan pengukuran tanah guna elemen honor dan belanja bahan yang terkait dengan pengeluaran kegiatan yang nilainya kurang lebih berkisar di 80.000 ribu rupiah.

3. Biaya Periksa Tanah

Terkhusus untuk sobat yang ingin mengajukan permohonan - permohonan, seperti berikut:
  • Pemeriksaan Tanah
  • Pengakuan Hak Atas Tanah
  • Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai Atas Tanah Negara
  • Hak Guna Bangunan
  • dan Hak Milik
Dimana, permohonan - permohonan tersebut di lakukan oleh Pantia A! Maka, untuk tarif layanan pemeriksaan tanahnya di hitung berdasarkan rumus yang hampir sama seperti yang ada pada poin ke 2 (dua) namun berbeda nilai, yakni:
  • Biaya Pemeriksaan (Bpa) = (Luas Tanah / 500 x HSBKpa) + 350 ribu rupiah.
Singkatan HSBKpa itu sendiri, murapakan kepanjangan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah yang di lakukan oleh panitia A untuk elemen honor dan belanja bahan yang terkait dengan pengeluaran kegiatan, diantaranya yaitu:
  • Kegiatan Penerbitan Sertifikat
  • Penerbitan Keputasan Hak
  • dan Kegiatan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah
Lantas berapa nilai HSBKpa yang harus di keluarkan pada biaya pemeriksaaan tanah ini? Besarannya, yakni sekitar 68 ribu rupiah saja.

4. Biaya Konsumsi, Akomodasi, dan Tranfortasi.

Biaya guna layanan di kantor pertanahan yang sudah kami jelaskan diatas, yakni mulai dari pemeriksaan tanah, pemetaan dan pengukuran tanah, hingga survei.

Jadi itu semua, belum termasuk atau belum terhitung dengan biaya - biaya konsumsi, akomodasi, serta tranportasi.

Lantas, berapa biaya tarif yang d harus kita persiapkan untuk konsumsi, akomodasi, serta tranfortasi? Jawaban kami, adalah seiklasnya saja.

Pasalnya, tidak ada aturan yang menyebutkan berapa nominalnya. Namun biaya semacam ini, biasa di bebankan pada pemohon wajib bayar.

Meski kami bilang bayar seiklasnya saja, tapi jangan sampai sobat hanya mengasih cukup untuk beli rokok satu bungkus saja, itu namanya pelit terlalu.

Bila sobat begitu, mungkin terbayang bila saya sebagai admin menjadi seorang pertugas pertanahan yang melakukan survei di lapangan tidak akan mau lagi datang membantu survei tanah di lokasi.

So, sobat sesuaikan biayanya dari mulai tranformasi, akomodasi, sampai tranfortasinya. Bila perlu, lakukan perhitungan secara detail dan kalo memang jarak ke lokasi tanah dari kantor pertanahan sangat begitu jauh, maka tambah lah biayanya supaya petugas senang dan tidak berkecil hati.

Sebagai gambaran, bila di tempat saya untuk besaran biaya konsumsi, akomodasi, serta tranformasinya! Bisa menghabiskan uang, sekitar 255 ribu rupiah.

5. Replikasi Perhitungan

Replikasi atau simulasi perhitungan total biaya yang harus di persiapkan bagi sobat yang berencana urus sertifikat tanah, bisa disimak penjelasannya berikut ini.

Misalnya saja, sobat memiliki lahan tanah dengan luas 500 m2 (meter persegi) dan berencana mengurus sertifikat nya! Maka cara perhitungannya, adalah seperti berikut:
  • Biaya mendaftarkan sertifikat tanah: Rp. 55.000
  • Biaya pemetaan dan ukur batas tanah, yakni:
    • (500 / 500 x Rp 80.000) = Rp. 100.000
    • hasilnya = Rp. 180.000
  • Biaya periksa tanah, ialah:
    • (500 / 500 x Rp. 67.000) + 350.000
    • hasilnya = Rp. 250.000
  • Biaya konsumsi, akomodasi, serta tranportasi (lihat poin ke 4): Rp. 255.000
Merujuk pada hitungan di atas, maka total biaya urus sertifikat tanah di kantor pertanahan secara keseluruhan sudah bisa diketahui, yaitu sebesar Rp. 255.000.

Bagaimana, sungguh mudah menghitungnya, bukan? Tinggalah sobat sesuaikan ukuran tanah yang hendak sobat daftarkan, lalu hitung biaya urus sertifikat tanah secara keseluruhan dengan rumus yang sudah kami infokan di atas.

Namun sebelumnya ada yang perlu sobat catat juga, yaitu total biaya urus sertifikat di atas tersebut, itu belum termasuk atau belum terhitung dengan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) serta biaya Pembuatan Akta Tanah di Notaris maupun di PPAT (Pejabat Pembuat AKta Tanah).

Demikian pembahasan tentang biaya atau tarif urus sertifikat tanah baik secara keseluruhan maupun pertahap mulai dari biaya pendaftaran, pemetaan dan ukur batas bidang tanah, pemeriksaan tanah, hingga sampai biaya konsumsi akomodasi serta tranfortasi.

Mungkinkah artikel ini bisa membantu? Yuk, baca juga artikel lainnya yang mungkin ada yang menarik tuk di simak pada bagian terdalam di halaman ini.

Sekian dan terimakasih sudah mau berkunjung dan menyimak, semoga ini bisa bermanfaat bagi nusa dan bangsa Indonesia. Amienn..!!