Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Syarat Hingga Biaya.

Cara urus sertifikat tanah warisan ini wajib di ketahui bagi sobat "maaf" yang mungkin saja kedua orang tuanya sudah meninggal, sehingga memperoleh peninggalan tanah dari ayah dan ibu yang kemudian peninggalan tersebut dinamakan warisan berbentuk tanah.

cara urus sertifikat tanah warisan dari mulai syarat atau persyaratan dan biayanya

Biasanya, di saat tanah warisan dari orang tua yang di wariskan pada ahli warisnya itu sertifikat tanah aslinya masih atas nama orang tua.

Maka dari itu, katakan saja ya sobat sebagai ahli waris atau pewaris tanah dari kedua orang tua sobat yang baru saja meninggal untuk segera mencari tahu informasi tentang bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan tersebut.

Lalu, apa saja syarat - syaratnya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang di wariskan orang tua kepada sobat dan juga adik - adik sobat di rumah serta bisa habis berapa biaya urus sertifikat tanahnya yang di keluarkan?

Ok bro, akan kami coba menjawabnya secara step by step mengenai perihal tersebut! Dan akan kami uraikan juga, mengenai cara perhitungan anggaran (biaya) yang harus di keluarkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan ini.

Namun, sebelumnya harus sobat catat dulu bahwa selain supaya hak kepemilikan tanah orang tua yang diwariskan pada sobat mempunyai kekuatan hukum tetap dan kuat, balik nama sertifikat tanah warisan juga perlu segera di lakukan secepat - cepatnya supaya tak terjadi sesuatu hal yang tak di kehendaki di masa depan.

Bilamana sobat hendak mengurusnya sendiri tanpa perantara calo atau sejenisnya, maka sobat perlu mencari tahu terlebih dahulu informasi yang akurat mengenai prosedurnya seperti apa, lalu kemudian apa saja syarat - syaratnya, serta berapa biaya yang harus di keluarkan.

Jika tidak begitu, bisa jadi proses urus balik nama sertifikat warisannya akan tersendat yang dapat mengakibatkan banyak menghabiskan waktu jadi terbuang sia - sia!

Padahal, sertifikat tanah adalah sebuah dokumen yang sangat penting juga berharga dan merupakan sebuah alat bukti yang kuat atas hak kepemilikan tanah, dalam hal ini adalah tanah warisan.

Sebelumnya bilama sobat sudah memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri, tetapi sertifikatnya hilang! Maka, boleh menyimak artikel tentang sertifikat tanah yang hilang, yang sudah pernah di bahas pada artikel sebelumnya.

Syarat - Syarat Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan pastinya sudah ada ketentuannya yang di atur dalam, "PP Number 24 Tahun 1997 Perihal Pendaftaran Tanah".

Guna mendaftarkan peralihan hak atas tanah warisan, sang pemohon wajib hukumnya untuk menyerahkan sesuatu ke kantor pertanahan, yakni beberapa dokumen yang di perlukan.

Adapun sejumlah dokumen - dokumen peralihan hak atas tanah warisan untuk di serahkan ke kantor pertanahan, diantaranya meliputi:
  • Sertifikat hak tanah yang berkaitan
  • Surat kematian seseorang yang tercatat namanya yakni sebagai orang yang pegang haknya
  • Serta surat tanda bukti bahwa sobat sebagai ahli waris atau pewarisnya.
Bila penerima tanah waris dari orang tua hanya 1 orang, misal sobat sebagai anak tunggal!

Maka, peralihan atas hak tanah warisan bisa langsung di lakukan atas nama sobat yang di barengi dengan surat tanda bukti bahwa sobat betul adanya sebagai ahli waris tunggal.

Akan tetapi, jika penerima waris atas hak tanah warisan lebih dari satu orang! Maka, selain berdasarkan surat tanda bukti ahli waris juga harus di barengi dengan menyertakan akta pembagian tanah warisnya.

Dan proses mengurus sertifikat tanah itu sendiri, pada dasarnya di lakukan di kantor pertanahan terdekat di lokasi yang bersangkutan dimana tanah yang ingin di urus tersebut berada.

Ya iyalah namanya urus sertifikat tanah pasti di kantor pertanahan, masa di kantor pegadaian! Bila urus di pegadaian, itu namanya hendak menggadaikan sertifikat tanah dong. Hehehe..!!

Jadi apabila proses mengurus sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan selesai, maka yang tadinya sertifikat atas nama orang tua sudah menjadi sertifikat atas nama sobat sendiri sebagai pemilik baru atas hak tanah warisan tersebut.

Mengutip dari situs money.kompas.com, di mana dalam laman situs money.kompas.com itu sendiri di kutip dari halaman Isc.bphn.go.id yang isinya menyampaikan tentang syarat - syarat atau persyaratan urus sertifikat tanah warisan yang harus di persiapkan, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. sertifikat hak atas tanah warisan
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. Fotocopy KTP ahli waris
  6. Fotocopy SPPT - PBB
  7. Surat bukti BPHTB terutang
Diatas itu barulah ulasan mengenai syarat - syarat balik nama sertifikat tanah warisan orang tua yang artinya cara urus sertifikat tanah warisan hanya bisa di lakukan, bilamana persayaratan tersebut sudah sobat penuhi.

Pembahasan berikutnya, kita lanjut ke perkiraan biaya yang harus di siapkan untuyk mengurus sertifikat tanah warisan yang juga perlu di ketahui, berikut ini.

Perkiraan Biaya Urus Sertifikat Tanah Warisan

Dalam peraturan pemerintah telah di sebutkan, yakni PP Number 24 Tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 (enam satu) ayat 3 (tiga), mengatakan: bahwa proses balik nama atas tanah warisan yang dilakukan tidak lebih dari 6 (enam) bulan, terhitung sejak meninggalnya sang pewaris (orang tua)! Maka, petugas pertanahan tidak diperkenankan untuk meminta biaya pendaftaran urus sertifikat tanah alias gratis atau tidak dipungut biaya.

Sementara besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan itu sendiri, perhitungannya berdasarkan pada nilai jual beli tanah yang biasanya di keluarkan kantor badan pertanahan setempat.

Dan ini artinya, besaran perkiraan biaya peralihan hak atas tanah warisan (balik nama sertifikat) bisa berbeda atau berlainan antara satu kota dengan kota lainnya.

Maka dari itu, bagaimana cara perhitungan biaya balik nama sertifikatnya harus benar - benar sobat perhatikan.

Adapun rumus yang biasa dipakai dalam hitung menghitung rencana anggaran biaya (RAB) guna mengurus balik nama sertifikat tanah waris, yakni:
  • Nilai jual tanah per M2 (Meter Persegi) di kali luas tanah per M2 (Meter Persegi), lalu kemudian di bagi (:) 1.000.
Contoh cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:
  • Katakanlah tanah warisan sobat entah di mana memiliki nilai, yaitu 750 ribu rupiah serta mempunyai luas tanahnya sekitar 1.000 m2.
  • Maka, biaya balik nama sertfikat tanahnya sebesar 750.000 rupiah.
Balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua sudah dilengkapi, tinggalah sobat urus cara balik nama sertifikat tanahnya langsung di kantor badan pertanahan terdekat.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sesudah semua persyaratan atau syarat - syarat mengurus at di kota sobat.

Berikutnya, dalam mengurus balik nama sertifikat tanah warisan agar bisa menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ke tiap nama sang ahli waris atau pewaris, tinggalah sobat mengikuti prosedurnya, dibawah ini:
  1. Mempersiapkan surat tanda bukti ahli waris keterangan dan surat keterangan kematian guna bisa di daftarkan di kantor badan pertanahan setempat.
  2. Membayarkan bea atau pajak perolehan hak atas tanah waris beserta bangunannya oleh karena BPHTB waris atau pewarisan.
  3. Membayarkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahunan yang sedang berjalan.
Sesudah tahapan balik nama sertifikat tanah warisan berhasil dilalui kemudian langkah selanjutnya yang juga merupakan tahapan terakhir, yaitu membuat APHB (Akta Pembagian Harta Bersama) di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Demikian rangkuman informasi mengenai bagaimana cara urus sertifikat tanah warisan, terkhusus warisan dari orang tua yang keduanya sudah meninggal yang disertakan juga dengan biaya untuk urus balik nama sertifikatnya, di mana biaya urus ini mahal murahnya bergantung pada luas tanah dan lokasi tanahnya.

Mungkinkah pembahasan seputar tanah seperti ini, bisa membantu? Mudah-mudahan saja dapat membantu sobat, yang sedang di rudung masalah semacam ini ya.

Akhir kata, sekian dan terimakasih sudah mau singgah di laman ini serta menyimaknya. Semoga ini bisa bermanfaat, amin. Wassalam...!!