Undang-Undang IMB dan Sanksi Bagi Pelanggar Yang Melanggarnya

Undang-Undang tentang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang disertai sanksi pelanggar buat sobat yang melanggarnya dapat kita ketahui dihalaman ini, dimana jenis bangunan tertentu saja yang dapat berdiri tanpa perlu IMB sudah pernah di bahas pada ulasan di artikel sebelumnya.

uu imb dan sanksi pelanggar

Apa itu IMB? IMB adalah sebuah istilah singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan yang wajib dipunyai terlebih dahulu supaya proses membangun bangunan rumahnya bisa berjalan lancar dan aman dimasa mendatang.

Lantas apa resikonya, apabila bangunan rumah yang kita dirikan tidak memiliki IMB? Yuk, simak pembahasannya hingga selesai. Pasalnya, di kesempatan pembuatan artikel kali larantuka gypsum akan mencoba membahas tentang Undang-Undang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana jika sebuah bangunan yang didirikan tidak mempunyai IMB, maka akan menjadi bagaimanan nasib bangunannya itu sendiri dimasa mendatang.

Tahukah sobat, masalah perihal wajib tidaknya mengurus surat ijin mendirikan bangunan (IMB) saat hendak mengerjakan sebuah proyek bangunan, baik bangunan rumah tinggal ataupun untuk kegiatan publik?

Dimana masih ada sebagian masyarakat yang menganggap, bahwa hanya dengan surat tanah saja sudah cukup membuktikan kalo aktifitas pembangunan yang dilakukan merupakan proyek yang legal alias tidak menyalahi aturan?

Padahal pada kenyataannya, surat berupa IMB sudah diwajibkan sejak lama bagi seseorang yang ingin melakukan pembangunan rumah hunian.

Bahkan, saat ini terdapat aturan terbaru tentang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan terakhir kalinya di waktu tahun 2002 yang lalu, yang mana didalamnya juga terdapat sejumlah kriteria untuk jenis bangunan yang tidak perlu IMB dan ada pula kriteria yang wajib hukumnya memiliki IMB.

Jadi, ketika kita berbicara perihal IMB pastinya akan muncul berbagai macam persoalan yang mesti kita renungkan dari mulai proses pembuatan, proses memperpanjang ijin, proses ketika ingin menjual atau menyewakan bangunan, dan lain sebagainya.

Undang-Undang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Ijin Mendirikan Bangunan atau yang dikenal dengan istilah sebutan IMB ini merupakan sebuah produk hukum yang dibuat oleh Kepala Daerah teruntuk kepada semua para pemilik bangunan baik itu mau membangun baru, merawat, mengurangi, memperluas, ataupun hendak merobohkan bangunannya, haruslah sesuai dengan syarat administratif dan syarat-syarat teknis yang diberlakukan.

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah salah satu produk hukum bertujuan guna mewujudkan tata ruang yang baik demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, keselamatan, keamanan, sekaligus untuk menegakan kepastian hukum.

Jadi sudah merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga sipil yang tinggal negara Indonesia termasuk badan ataupun perusahaan yang hendak mendirikan bangunan untuk mempunyai IMB ((Ijin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu sebelum membangun, dimana ketentuannya diatur dalam pasal 5 ayat 1 pada Perda 7 tahun 2009.

Dengan adanya IMB, maka akan bisa melegalkan pendirian bangunan yang terstruktur dan terencana sesuai dengan tata letak kota yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat.

Selain itu dengan adanya IMB, memperlihatkan bahwa perencanaan konstruksi bangunan yang diterapkan juga bisa dipertanggung jawabkan dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan bersama.

Adapun dasar hukum Ijin Mendirikan Bangunan atau aturan perundang-undangan yang memuat tentang IMB, ialah sebagai berikut:
  1. Undang-Udang number 28 (dua delapan) tahun 2022 perihal Bangunan Gedung
  2. Undang-Udang number 26 (dua enam) tahun 2007 perihal Penataan Ruang
  3. dan PP number 36 tahun 2005 perihal Aturan Pelaksanaan Undang-undang number 28 (dua delapan) tahun 2002 perihal bangunan gedung

1. Undang-Undang (UU) Number 28 tahun 2002 Perihal Bangunan Gedung

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur konstruksi, desain, dan aspek keamanan dari struktur bangunan. Undang-undang ini menguraikan berbagai regulasi dan persyaratan untuk perencanaan, konstruksi, penggunaan, dan pemeliharaan bangunan guna memastikan keselamatan penghuni dan integritas struktural bangunan tersebut.

BAB IV. KETENTUAN BANGUNAN GEDUNG.

Bagian Pertama
Aspek Umum.
Pasal 7, ayat (1): "Semua struktur bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif dan syarat teknis yang sesuai dengan peran struktur bangunan gedung tersebut."
Pasal 7, ayat (2): "Syarat administratif untuk struktur bangunan gedung, seperti yang dijelaskan pada ayat (1), melibatkan ketentuan hak atas tanah, kepemilikan struktur bangunan gedung, serta izin untuk pembangunan struktur bangunan."
Bagian Kedua
Syarat Administratif untuk Struktur Bangunan Gedung.
Pasal 8, ayat (1): "Seluruh struktur bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan struktur bangunan gedung; dan
c. izin pembangunan struktur bangunan; sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin pembangunan struktur bangunan, kepemilikan, serta pencatatan data struktur bangunan gedung, seperti yang diuraikan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), akan diatur secara lebih mendetail dalam Peraturan Pemerintah."

2. Undang-Undang Number 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tata cara penggunaan, pemanfaatan, dan pengembangan ruang secara terencana, berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan ekologis dan sosial. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang teratur, berdaya guna, dan berwawasan lingkungan.

BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG.

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab dan Wewenang - Bagian Pertama: Tanggung Jawab.
Pasal 7, ayat (1): "Tugas penataan ruang dijalankan oleh negara demi kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya."
Pasal 7, ayat (2): "Dalam menjalankan tanggung jawab sebagaimana disebutkan pada ayat (1), negara memberikan otoritas pelaksanaan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah."
Pasal 7, ayat (3): "Pelaksanaan tugas penataan ruang sebagaimana diuraikan pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki individu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku."

BAB VI. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.

Bagian Ketiga
Pengendalian Penggunaan Ruang.
Pasal 35: "Pengawasan penggunaan ruang dijalankan melalui penetapan regulasi zonasi, izin, insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi."
Pasal 37, ayat (1): "Tata cara perizinan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 37, ayat (2): "Pemberian izin penggunaan ruang yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dapat dicabut oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 37, ayat (3): "Pemberian dan/atau perolehan izin penggunaan ruang melalui jalur yang tidak sah, dinyatakan tidak berlaku menurut hukum."
Pasal 37, ayat (4): "Izin penggunaan ruang yang awalnya sah tetapi ternyata tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dicabut oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 37, ayat (5): "Segala kerugian yang timbul akibat pencabutan izin sebagaimana disebut dalam ayat (4), dapat diminta ganti rugi yang wajar kepada lembaga yang memberikan izin."
Pasal 37, ayat (6): "Izin penggunaan ruang yang tidak lagi cocok karena perubahan dalam rencana tata ruang wilayah, dapat dicabut oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan kompensasi yang wajar."
Pasal 37, ayat (7): "Semua pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin penggunaan ruang dilarang memberikan izin yang bertentangan dengan rencana tata ruang."
Pasal 37, ayat (8): "Detail mengenai prosedur perolehan izin dan mekanisme kompensasi sebagaimana disebut dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur melalui peraturan pemerintah."

BAB VIII
Hak, Kewajiban, dan Peran Individu dalam Masyarakat.

Pasal 60: "Dalam rangka pengaturan tata ruang, setiap warga memiliki hak untuk:
e. mengajukan permohonan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
f. mengajukan gugatan kompensasi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang mengakibatkan kerugian.
Pasal 61: "Dalam penerapan penggunaan ruang, setiap warga berkewajiban:"b. menggunakan ruang sesuai dengan izin penggunaan ruang yang diberikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan;
c. mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin penggunaan ruang;
Pasal 63: "Sanksi administratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 dapat mencakup:"e. pencabutan izin
f. pembatalan izin
g. pembongkaran struktur bangunan
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 menjadi landasan bagi perencanaan dan pengelolaan ruang di Indonesia, dengan tujuan utama menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tata ruang yang bijaksana, undang-undang ini berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan.

3. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sebagai berikut:

BAB Pertama: Prinsip-prinsip Umum.

Pasal 1: "Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:"
6. Izin pembangunan struktur bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik struktur bangunan untuk kegiatan pembangunan baru, modifikasi, perluasan, reduksi, dan/atau perawatan struktur bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin pembangunan struktur bangunan adalah permohonan yang diajukan oleh pemilik struktur bangunan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh izin pembangunan struktur bangunan.

Bab Kedua : Fungsi Bangunan Umum

Bagian Kedua: Penetapan Peruntukan Bangunan Struktur.
Pasal 6, ayat (1): "Penetapan peruntukan dan kategori bangunan struktur harus selaras dengan pengaturan lokasi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)."
Pasal 6, ayat (2): "Usulan peruntukan dan kategori bangunan struktur diajukan oleh pemilik bangunan struktur dalam permohonan izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 6, ayat (3): "Pemerintah daerah menetapkan peruntukan dan kategori bangunan struktur sesuai dengan yang dijelaskan pada ayat (2), kecuali untuk bangunan struktur dengan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam izin pembangunan struktur bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)."
Bagian Ketiga: Perubahan Peruntukan Bangunan Struktur.
Pasal 7, ayat (1): "Perubahan peruntukan dan kategori bangunan struktur dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan baru untuk izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 7, ayat (4): "Perubahan peruntukan dan kategori bangunan struktur ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin pembangunan struktur bangunan, kecuali untuk bangunan struktur dengan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah."

Bab Ketiga : Syarat Bangunan Umum

Bagian Awal: Aspek Umum.
Pasal 8, ayat (2): "Persyaratan administratif terkait struktur bangunan mencakup:
a). status kepemilikan tanah, dan/atau izin penggunaan tanah dari pemegang hak atas tanah,
b). status kepemilikan struktur bangunan, dan
c). izin pembangunan struktur bangunan."
Bagian Kedua: Ketentuan Administratif Mengenai Struktur Bangunan.
Paragraf 3: Kondisi Kepemilikan Struktur Bangunan.
Pasal 13, ayat (1): "Pendataan untuk struktur bangunan baru dilaksanakan seiring dengan proses perolehan izin pembangunan struktur bangunan guna memastikan pengembangan dan pemanfaatan struktur bangunan berlangsung dengan teratur."
Paragraf 4: Perizinan untuk Pembangunan Struktur Bangunan.
Pasal 14, ayat (1): "Setiap individu yang bermaksud untuk melaksanakan pembangunan struktur bangunan wajib memperoleh izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 14, ayat (2): "Izin pembangunan struktur bangunan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan struktur dengan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah, melalui prosedur pengajuan izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 14, ayat (3): "Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap individu yang akan mengajukan permohonan izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 14, ayat (4): "Surat keterangan rencana kabupaten/kota seperti diuraikan pada ayat (3) berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan memuat informasi sebagai berikut:
a. fungsi yang diizinkan untuk struktur bangunan yang akan dibangun di lokasi tersebut;
b. tinggi maksimum yang diizinkan untuk struktur bangunan yang akan dibangun;
c. jumlah lantai atau tingkat struktur bangunan di bawah permukaan tanah serta tinggi lantai pertama yang diizinkan;
d. batas garis bangunan dan jarak minimum antara struktur bangunan yang diizinkan;
e. luas dasar bangunan maksimum yang diizinkan;
f. luas lantai bangunan maksimum yang diizinkan;
g. luas lantai dasar yang diwajibkan minimum;
h. luas lantai dasar bangunan yang diizinkan maksimum; dan
i. fasilitas utilitas kota yang diperlukan."
Pasal 14, ayat (5): "Surat keterangan rencana kabupaten/kota seperti diuraikan pada ayat (4) juga dapat mencakup peraturan khusus yang berlaku untuk area tersebut."
Pasal 14, ayat (6): "Dokumen keterangan rencana kabupaten/kota yang dijelaskan pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk merumuskan rencana teknis struktur bangunan."
Pasal 15, ayat (1): "Setiap individu yang mengajukan permohonan izin pembangunan struktur bangunan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) diwajibkan untuk melengkapi permohonan dengan:
a. bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian penggunaan tanah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11;
b. informasi tentang pemilik struktur bangunan;
c. rencana teknis lengkap untuk struktur bangunan;
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan dari struktur bangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan."
Pasal 15, ayat (2): "Untuk proses perizinan bagi struktur bangunan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sesuai dengan yang dijelaskan pada ayat (1) subbagian d, harus melibatkan penilaian teknis dari tim ahli struktur bangunan dan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat."
Pasal 15, ayat (3): "Permohonan izin pembangunan struktur bangunan yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis akan disetujui dan dicatat oleh bupati/wali kota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang akan dilakukan oleh Gubernur, untuk struktur bangunan dengan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 15, ayat (4): "Izin pembangunan struktur bangunan diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum di wilayah kabupaten/kota."
Bagian Tiga: Persyaratan Tata Tata Ruang.
Paragraf 6: Pembangunan Struktur Bangunan di Atas atau di Bawah Permukaan Tanah, Air, atau Fasilitas Umum.
Pasal 29: "Struktur bangunan yang akan dibangun di atas atau di bawah permukaan tanah, air, atau fasilitas umum sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 ayat (2) harus mendapatkan izin pembangunan struktur bangunan setelah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang."
Pasal 30, ayat (4): "Izin pembangunan struktur bangunan untuk pembangunan di atas atau di bawah permukaan tanah, air, atau fasilitas umum sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), selain mematuhi ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, harus mempertimbangkan penilaian teknis dari tim ahli struktur bangunan dan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat."

BAB IV. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG.

Bagian Pertama: Pembangunan.
Paragraf 1: Implementasi (Perencanaan Teknis).
Pasal 63, ayat (5): "Dokumen perencanaan teknis struktur bangunan terdiri dari rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, tata taman, tata ruang interior, dalam bentuk gambar perencanaan, rincian gambar pelaksanaan, jadwal kerja dan persyaratan administratif, persyaratan umum dan persyaratan teknis, rencana estimasi biaya konstruksi, dan/atau laporan perencanaan."
Pasal 64, ayat (1): "Dokumen perencanaan teknis seperti dijelaskan dalam Pasal 63 ayat (5) diverifikasi, dinilai, disetujui, dan dicatat sebagai izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 64, ayat (3): "Evaluasi dokumen perencanaan teknis dilakukan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi struktur bangunan."
Pasal 64, ayat (7): "Persetujuan dokumen perencanaan teknis diberikan kepada perencanaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh pejabat yang memiliki wewenang."
Pasal 65, ayat (1): "Dokumen perencanaan teknis yang telah mendapat persetujuan seperti diatur dalam Pasal 64 ayat (7) dikenai biaya untuk izin pembangunan struktur bangunan yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan klasifikasi struktur bangunan."
Pasal 65, ayat (2): "Dokumen perencanaan teknis yang biayanya untuk izin pembangunan struktur bangunan telah dibayarkan, izin pembangunan struktur bangunan dikeluarkan oleh bupati/wali kota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diberikan oleh Gubernur, dan untuk struktur bangunan dengan fungsi khusus yang diberikan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah."
Paragraf 4: Proses Pelaksanaan Konstruksi.
Pasal 68, ayat (1): "Pelaksanaan pembangunan struktur bangunan dimulai setelah pemilik struktur bangunan mendapatkan izin pembangunan struktur bangunan."
Bagian Kedua: Utilisasi (Pemanfaatan).
Paragraf 1: Aspek Umum.
Pasal 72, ayat (1): "Pemanfaatan struktur bangunan merujuk pada aktivitas memanfaatkan struktur bangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam izin pembangunan struktur bangunan, termasuk kegiatan perawatan, pemeliharaan, dan peninjauan berkala."
Paragraf 5
Perpanjangan Sertifikat Kesesuaian Fungsi Struktur Bangunan.
Pasal 81, ayat (1): "Penerbitan perpanjangan sertifikat kesesuaian fungsi struktur bangunan selama periode penggunaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun bagi struktur bangunan rumah tunggal dan deret, dan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk struktur bangunan lainnya. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan fungsi struktur bangunan berdasarkan persyaratan teknis serta tujuan pemakaian struktur bangunan sebagaimana diatur dalam izin pembangunan struktur bangunan."
Bagian Keempat: Proses Pemutusan.
Paragraf 2
Penetapan Penghancuran (Pembongkaran).
Pasal 91, ayat (2): "Struktur bangunan yang mungkin akan dihancurkan seperti dijelaskan pada ayat (1) melibatkan:
a. struktur bangunan yang tak memadai fungsi dan tak bisa diperbaiki;
b. struktur bangunan yang membahayakan penghuni, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; dan/atau
c. struktur bangunan yang tak memiliki izin pembangunan."
Pasal 91, ayat (6): "Untuk struktur bangunan yang kurang memiliki izin pembangunan seperti diatur pada ayat (2) subbagian c, pemerintah daerah akan memerintahkan penghancuran struktur tersebut melalui surat penetapan penghancuran."

BAB VI: PEMBINAAN

Bagian Ketiga
Bimbingan oleh Otoritas Daerah.
Pasal 112, ayat (1): "Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengawasan implementasi peraturan daerah di sektor struktur bangunan melalui mekanisme penerbitan izin pembangunan struktur bangunan dan sertifikasi kesesuaian fungsi struktur bangunan, serta melalui surat persetujuan dan ketetapan penghancuran struktur bangunan."

BAB VII: Konsekuensi Administratif.

Bagian Pertama: Umum.
asal 113, ayat (1): "Individu atau entitas yang melanggar tata tertib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan dikenai tindakan administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan aktivitas konstruksi;
c. penghentian sementara atau permanen pada proyek konstruksi;
d. penghentian sementara atau permanen dalam penggunaan struktur bangunan;
e. pembekuan izin pembangunan struktur bangunan;
f. pencabutan izin pembangunan struktur bangunan;
g. pembekuan sertifikat kesesuaian fungsi struktur bangunan;
h. pencabutan sertifikat kesesuaian fungsi struktur bangunan; atau
i. perintah untuk menghancurkan struktur bangunan."
Bagian Kedua: Pada Tahap Pengerjaan.
Pasal 114, ayat (2): "Jika pemilik struktur bangunan tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan koreksi atas pelanggaran seperti yang diuraikan pada ayat (1), akan dikenai konsekuensi berupa pembatasan dalam proses pengerjaan."
Pasal 114, ayat (3): "Apabila pemilik struktur bangunan telah dikenai tindakan sebagaimana yang dijelaskan pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran seperti yang dinyatakan pada ayat (1), akan diberlakukan konsekuensi penghentian sementara pengerjaan dan pembekuan izin pembangunan struktur bangunan."
Pasal 114, ayat (4): "Jika pemilik struktur bangunan telah dikenai sanksi sebagaimana yang diatur pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran seperti yang dijelaskan pada ayat (1), akan diberlakukan konsekuensi penghentian permanen pengerjaan, pencabutan izin pembangunan struktur bangunan, serta perintah penghancuran struktur bangunan."
Pasal 115, ayat (1): "Apabila pemilik struktur bangunan melanggar Pasal 14 ayat (1) dalam proses pengerjaan struktur bangunan, akan dikenakan konsekuensi penghentian sementara hingga izin pembangunan struktur bangunan diperoleh."
Pasal 115, ayat (2): "Pemilik struktur bangunan yang tidak memiliki izin pembangunan struktur bangunan akan dikenai konsekuensi perintah penghancuran."

BAB VIII. KLAUSA TRANSISI (Ketentuan Peralihan).

Pasal 118: "Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan oleh pemerintah daerah akan diakui sebagai berlaku;
b. bangunan gedung yang belum mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, harus memperoleh izin tersebut dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan."

Sanksi Bagi Pelanggar

Sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika ingin menjual atau menyewakan suatu bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu dokumen yang biasanya diminta. Jika IMB tidak dimiliki, perlu dipahami bahwa harga bangunan dapat dikurangi sebesar 10%, sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG).

Di samping itu, terdapat berbagai peraturan lain yang juga perlu untuk dipahami. Meskipun persyaratan untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Undang-Undang sebenarnya cukup sederhana, namun jika diabaikan, bangunan yang telah dibangun dapat berisiko untuk dibongkar apabila terbukti melanggar aturan tata bangunan atau memiliki luas area yang tidak sesuai dengan akta yang ada.

Mengambil contoh dari peran IMB, dokumen ini akan berperan sebagai alat untuk mengatur pengembangan wilayah yang konsisten dari satu rumah ke rumah lainnya, serta untuk memastikan bangunan dibangun sesuai lokasinya. Sebagai contoh, jika suatu bangunan dibangun melewati batas yang seharusnya, maka dapat mengakibatkan bangunan tersebut harus dibongkar.

Tidak perlu khawatir apabila rumah Anda saat ini belum memiliki IMB. Menurut peraturan izin mendirikan bangunan, IMB bagi rumah yang sudah ada juga tidak menjadi masalah, yang terpenting adalah mengikuti semua prosedur administratif dan teknis dengan benar serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jika dalam proses pembangunan tidak ada IMB yang tersedia, maka aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara sampai pemilik bangunan bersedia memprosesnya dan menunggu hingga IMB diterbitkan. Hal serupa juga berlaku untuk pembangunan gedung tertentu. Jika Anda berencana mendirikan bangunan, lebih baik untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Tanpa IMB, risikonya cukup besar, bahkan dapat berujung pada pembongkaran bangunan atau penurunan harga jika melihat isi dari Undang-Undang izin mendirikan bangunan.

Itulah Undang-Undang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang bisa sobat ketahui untuk bisa dipelajari dirumah guna persiapan rencana membangun rumah di masa mendatang.

Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih sudah berkunjung sekaligus menyimak isi dari artikel ini, semoga bermanfaat.