Syarat Ajukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Rumah Huni dan Non Huni

Syarat Mengajukan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana ini merupakan langkah permulaan yang sangat penting ketika mau urus mengurus perijinan dalam mendirikan bangunan, baik rumah untuk huniaan atau tempat tinggal maupun bangunan yang sifatnya umum.

syarat ajukan imb untuk rumah tinggal

Buat sobat gypsum yang mengabaikan tentang surat ijin mendirikan bangunan atau yang dikenal dengan istilah IMB ini dan belum memilikinya, maka segeralah urus. Karena cara mengurus IMB tidaklah sesulit berbelit-belit seperti apa yang sobat bayangkan dan sangat mudah sekali dalam proses pengajuannya.

IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan adalah sebuah perijinan dalam bentuk surat yang bisa sobat peroleh melalui sebuah permohonan yang sobat ajukan dan nantinya Kepala Daerah di tempat sobat akan mengeluarkan perijinannya bilamana syarat persyaratan ijinnya untuk ajukan ijinnya sudah sobat lengkapi.

Surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) ini sangat diperlukan sekali untuk kebutuhan transaksi di masa depan yang berkaitan dengan bangunan, terutama saat sobat hendak menjual bangunan yang sobat miliki atau saat sobat hendak menggunakan bangunannya untuk di sewakan.

Ya, bila sobat dimasa depan mempunyai tujuan akan menyewakan bangunan ataupun menjualnya, maka mengurus IMB merupakan suatu kewajiban yang mesti sobat lakukan. Hal ini sudah di tegaskan dalam Undang-Undang IMB, dimana Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki sebelum pembangunan rumah huninya mulai didirikan.

Dengan IMB dapat membantu tata letak bangunan yang dibangun di daerah yang sobat tempati menjadi tertata rapih dan aman serta bangunan dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Jadi, sekali lagi larantukagypsum.com sampaikan bahwasanya sebelum memulai mendirikan bangunan rumah huni, haruslah mengurus IMB-nya terlebih dahulu agar tidak kena sanksi yang dapat menjerat sobat oleh karena sudah melanggar dimasa mendatang.

Syarat Ajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Huni

Syarat atau persyaratan dalam mengajukan IMB (Ijin mendirikan Bangunan) terbagi menjadi beberapa kriteria dari mulai tujuan mendirikan bangunan hingga berapa jumlah tingkatan lantai bangunan yang akan didirikan.

Jadi kriteria bangunan yang didirikan dengan tujuan untuk rumah huni atau tempat tinggal, haruslah mengisi semua isian formulir yang diperlukan dan melampirkan fotocopy bukti kepemilikan tanah serta bukti kalo tanah yang akan sobat buatkan IMB-nya tidak dalam tanah sengeketa ataupun sejenisnya.

Selain itu syarat dalam mengajukan IMB untuk rumah huni juga hampir sama prosesnya dengan Cara Mengurus IMB Rumah Lama yang sudah pernah kita bahas pada artikel sebelumnya, dimana dibutuhkan lampiran gambar konstruksi bangunannya yang terdiri dari denah rumah, mulai dari:
  • Denah tampak depan rumah
  • Denah tampak samping rumah
  • Denah tampak belakang rumah
  • dan Utilitas rumah semisal pipa dan listrik
Lalu, bilamana sobat baru saja akan mendirikan bangunannya, maka di perlukan atau perlu dilampirkan dengan surat bukti persetujuan tetangga sebagai syarat ajukan IMB tambahan agar pengajuannya bisa cepat diproses.

Tetapi, apabila cara membuat IMB dilakukan oleh orang lain atau bukan orang pemilik tanah itu sendiri, maka syarat mengajukan IMB berikutnya mesti melampirkan dengan bukti surat perjanjian penggunaan lahan tanah supaya lahan tanahnya bisa dibangun menjadi rumah huni.

Semua syarat dan berkas dokumen tersebut, harus sobat bawa ke Kantor Daerah setempat atau bisa juga bawa di kantor camat untuk bisa dengan segera di urus. Sesudah tiba di Kantor Daerah ataupun Kantor Camat, maka tinggalah sobat sampaikan pada petugasnya bahwasanya sobat sudah melengkapi semua syarat persyaratan ajukan IMB.

Syarat-syarat mengajukan IMB, nantinya akan berujung dibawa ke "Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu", dimana langkah selanjutnya ialah tinggalah melakukan pengisian formulir untuk pengukuran luas tanah yang akan sobat buatkan IMB-nya.

Pengukuran luas tanah tersebut, hasilnya nanti akan dijadikan sebuah gambaran luas area bangunan yang bisa dibangun untuk dijadikan sebagai bangunan rumah huni atau tempat tinggal. Namun, ini hanya berlaku untuk bangunan yang ketinggian bangunannya tidak mencapai lebih dari 9 lantai. Sedangkan untuk bangunan yang tingginya lebih dari 9 lantai, maka sobat membutuhkan persetujuan dari tim Aritektur yang bisa sobat cari jasanya di kota sobat.

Kendati begitu sesungguhnya tidak ada perbedaan yang sginifikan antara bangunan kurang dari 9 lantai ataupun lebih, terkecuali hanya perbedaan lebih tinggi. Maka, struktur bangunan harus penuh dengan perencanaan yang matang, misalnya jika bangunan rumah ada ruang bawah tanahnya atau basement, alangkah baiknya mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari tim Amdal.

Syarat IMB Untuk Bangunan Non Rumah Huni

Syarat IMB yang satu ini akan berlaku bilamana bangunan yang akan sobat dirikan, bertujuan utnuk tidak dipergunakan sebagai rumah huni atau tempat tinggal, maka prosesnya diperlukan sidang terlebih dahulu dengan tim penasehat arsitektur kota baru setempat sebagai syarat ajukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang di tambah dengan persayaratan seperti pada syarat mengajukan IMB untuk rumah huni sebagai tempat tinggal poin diatas.

Perihal sidang dengan tim penasehat tidak boleh diabaikan, jika bangunan yang dibangun bertujuan untuk umum atau bukan sebagai bangunan tempat tinggal. Pasalnya, disaat sekarang semua lapisan masyarakat sudah mengetahui bagaimana cara melaporkan bangunan tanpa IMB.

Adapun bangunan yang termasuk dalam kategori bukan bangunan tempat tinggal, contohnya ialah bangunan untuk perusahaan, yayasan, atau bisa juga badan. Biasanya, luas bangunan non tempat tinggal yang dibuatkan IMB tidak melebihi dari ukuran 5000 m2 luas tanah dan ketinggiannya juga tidak terlalu tinggi.

Sementara untuk luas bangunan lebih dari 5000 meter persegi (M2), maka project rancangannya harus di rencanakan dan dikerjakan oleh Artsitek yang sudah memiliki sertifikasi IPTB dan mengerti cara perhitungan batas tanah, instalasi, dan konstruksi yang tepat serta sesuai dengan aturan pembangunan yang berlaku didaerah setempat. Namun terdapat juga sih, sejumlah perusahaan di Indonesia yang bangunannya dapat dikatakan sebagai bangunan yang tidak memerlukan IMB.

Kendati begitu, alangkah baiknya sobat tanyakan dahulu di kantgor setempat tentang bangunan yang akan sobat dirikan untuk perusahaan, apakah memenuhi kriteria sebagai bangunan yang wajib memiliki IMB ataukah bangunan tidak perlu IMB. Bilamana memang diharuskan memiliki IMB, maka sobat akan diarahakan ke loket pembayaran untuk perhitungan biaya pembuatan IMB-nya.

Adapun perihal biaya membuat IMB, itu perlu perhitungan yang tepat dengan rumusnya, yakni sebagai berikut:
Tarif Dasar x Indeks Fungsi x Indeks Konstruksi x Luas Bangunan
Semisal, tarif dasar IMB sebesar 25.000, lalu kalikan dengan luas tanah. Berapa hasilnya, maka itulah besaran biaya IMB yang harus dibayarkan dan tunggu prosesnya hingga waktu 15 s/d 25 hari sampai IMB selesai dibuat.

Jadi, IMB adalah sebuah kewwajiban dan akan selalu ditanyakan nantinya oleh para pencari rumah saat sobat hendak menjual bangunan rumah baik rumah huni ataupun non-huni. Bilamana sebuah bangunan tidak mempunyai IMB, maka dapat menjadi bahaya bagi diri sobat sebagai pemiliknya juga sangat diinginkan bagi pencari rumahnya.

Adapun sebuah bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), maka resikonya adalah bangunan akan di robohkan oleh pihak berwajib setempat bilamana adany pelaporan dari masyarakat sekitar. Jadi sobat lengkapi dengan segera Syarat Untuk Mengajukan IMB yang sudah kita jelaskan poin-poinnya pada uraian diatas.

Itulah informasi tentang Syarat Ajukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dapat larantuka gypsum com sampaikan, siapa tahu di masa mendatang sobat semuanya dimanapun berada akan membutuhkannya saat hendak membangun rumah huni sebagai tempat tinggal.

Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk berkunjung sekaligus menyimak isi dari artikelnya, semoga bermanfaat. Akhir kata, wassalam.