6 Cara Mengurus IMB Rumah Lama ataupun Renovasi Yang Sudah Di Bangun

Mengurus IMB baik rumah baru atapun yang sudah lama yang proses pengurusan keduanya hampir sama, bahkan termasuk sama persis dengan rumah yang ingin sobat renovasi seutuhnya. Dan tentu saja hal urus mengurus ijin mendirikan bangunan ini tidak terlalu sulit, jika sobat mengikuti tata cara pada ulasan ini supaya prosesnya bisa lancar selancar-lancaranya.

mengurus IMB rumah lama

Adapun salah satu syarat atau persyaratan administratif saat hendak melakukan pembangunan rumah, ialah urus mengurus IMB terlebih dahulu. Bilamana bangunan yang sobat dirikan tidak memiliki surat ijin mendirikan bangunan, maka bersiaplah kalo suatu ketika di masa mendatang nanti bangunan rumahnya akan di bongkar.

Jadi apa salahnya, untuk dengan segera mulai mengurus IMB sedari awak sejak pembangunan rumah sobat sudah mau di mulai agar tidak terjadi pembongkaran rumah oleh pihak yang berwajib di masa depan.

Namun, apa jadinya bila bangunan rumah yang sudah lama berdiri dan sobat baru saja menyadari terjadinya resiko pembongkaran bangunan saat tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan oleh pihak yang berwajib.

Belum lagi saat ini, sudah tersedia layanan online yang bisa melaporkan bangunan rumah tanpa IMB! Maka buat sobat yang belum memilikinya, masih ada sejumlah solusi sebagai jalan keluarnya, yakni dengan segera mengurus IMB kendati bangunan merupakan rumah lama.

So, urus segera IMB dari sejak awal pembangunan supaya bisa membantu terciptanya tata letak bangunan yang kesannya terlihat rapi juga teratur. Lagian, urus IMB itu tidaklah sesulit seperti yang sobat bayangkan saat hendak mengurusnya dimana surat ijin mendirikan bangunan merupakan hal yang wajib dalam segi administratif.

Jadi sobat ketahui dulu ya, tentang tata cara urus IMB rumah sobat secara baik dan benar saat hendak membangun rumah impian di lokasi yang sudah sobat tetapkan dihalaman ini hingga akhir artikel.

Sebelumnya sudah pernah dibahas tentang bangunan yang tidak pelu IMB dan pada pembahasan kali ini, tentunya bangunan rumah yang sudah dibangun memerlukan IMB jika sobat belum memiliki ijin mendirikan bangunannya.

Cara Mengurus IMB Rumah Lama

Sekali lagi larantukagypsum.com sampaikan, bahwasanya saat ini masih terdapat sebagian masyarakat di Indonesia yang menganggap kalo proses urus mengurus IMB itu sangatlah ribet dan berbelit. Namun pada kenyataannya bilamana sobat yang sudah pernah mengurusnya, maka tidaklah ribet dan tidak pula berbelit-belit ketika proses pengurusan IMB sudah dipraktekan.

Sekedar sobat gypsum ketahui, bilamana rumah yang mau di urus IMB-nya merupakan rumah bukan baru (rumah lama) atau rumah yang sobat renovasi, maka tata cara urus mengurusnya akan menjadi lebih mudah dan praktis. So, jangan ragu untuk mengurus surat ijin mendirikan bangunan rumah dengan segera ya bro, daripada bro kena sanksi dimasa mendatang dengan langkah-langkahnya, adalah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Untuk Permohonan IMB 1A

Langkah pertama dalam pengurusan IMB adalah mengisi terlebih dahulu semua isian yang di butuhkan dalam formulir, seperti: isian identitas pemiliki bangunan hingga isian informasi tentang detail bangunan dalam lingkup ukuran luas dan tingginya bangunan serta ukuran area tanah kosong di sekitar lokasi bangunan.

Adapun syarat persyaratan berikutnya ketika pengisian formulir sedang berlangsung, maka isilah isian formulirnya sesuai dengan data-data yang sobat miliki dengan sebenar-benarnya.

Pasalnya, nanti akan ada berkas lampiran lain yang menyangkut perihal bukti kepemilikan tanah sampai dengan detail informasi bangunan yang sedang sobat tempati, termasuk informasi nama pemiliknya itu sendiri.

2. Persiapkan Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Fotocopy

Selanjutnya, persiapkan fotocopy bukti kepemilikan tanah yang mana ini nantinya akan dilapirkan juga bersamaan dengan formulir yang telah di isi data-datanya pada poin langkah pertama.

Adapun bukti kepemilikan tanah yang berupa copyan-nya disiapkan sebanyak 2 rangkap dengan bentuk tulisan yang jelas dan mudah di mengerti agar prosesnya bisa berjalan lancar selancar-lancarnya.

3. Persiapkan KTP Pemohon dan Surat Kuasa (Bila Dikuasakan)

Pada poin cara urus IMB langkah berikutnya, adalah mempersiapkan KTP Pemohon beserta surat kuasa apabila prosesnya mau di kuasakan. Jadi, persiapkan memang KTP Pemohon bilamana sang pemilik surat tanahnya ingin datang langsung mengurusi surat perijinan mendirikan bangunan secara mandiri.

Tetapi jika ingin diwakilkan, maka bisa membuat surat kuasa terlebih dahulu agar perwakilan yang dipilih bisa dengan segera mengajukan sekaligus menjalankan proses pembuatan surat permohonan IMB-nya.

Karena, tanpa identitas pemohon dan surat kuasa jika ingin diwakilkan, maka cara mengurus IMB rumah tidak akan bisa di proses, dimana ini juga berlaku untuk IMB rumah yang di renovasi. Kendati renovasi rumah pada umumnya banyak dipasrahkan pada mandor, namun perihal surat administratif haruslah dikerjakan sepenuhnya oleh pemilik rumah.

4. Lampiran Gambar Struktur Bangunan

Sesudah isian formulir di isi lengkap yang disertai pula dengan identitas pemohon, dalam UU IMB juga mengharuskan melampirkan gambar struktur bangunan saat pertama kali bangunan berdiri atau tata lokasi bangunan sebelum renovasi dilakukan.

Gambar struktur bangunan untuk IMB yang dilampirkan biasanya berupa Blueprint yang bisa dilihat pada akta kepemilikan, dimana contoh gambarnya hampir sama persis isinya dengan Bukti Kepemilikan Tanah pada umumnya, namun terdapat tambahan gambaran kasar, semisal bentuk bangunan saat pertama kali berdiri.

5. Tanda Bukti Pembayaran PBB

Supaya bisa di proses yang mesti sobat ingat, ialah bukti pembayaran PBB untuk bangunan yang akan sobat buatkan IMB haruslah dibayar dengan secara rutin dan mesti dilampirkan juga tanda buktinya ketika sobat ingin mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) lama ataupun renovasi untuk bisa dikeluarkan.

Tetapi, jika sobat belum membayarkan PBB-nya terlebih dahulu, maka cara urus IMB rumah lama ataupun renovasi mesti dibayarkan dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu kemudian bukti pembayaran yang selama 3 bulan sebelum melakukan renovasi nantinya harus dilampirkan juga saat mengajukan IMB-nya.

6. Menyelesaikan Pembayaran

Bilamana semua berkas yang diperlukan telah di ambil, kini tiba saatnya sobat menyelesaikan pembayarannya. Adapun biaya untuk mengurus IMB tergantung pada luas bangunan, lokasi, dan tarif dasar yang berlaku di pemerintahan daerah dimana sobat tinggal.

Sesudah itu, tinggal tunggu waktu prosesnya hingga IMB keluar, yakni sekitar 3 mingguan. Jadi dalam perihal masalah administratif ini, bisa dikatakan sebagai proses pengurusan IMB yang tidak sulit atau merepotkan.

IMB akan bisa didapat dengan mudah dan cepat bilamana sobat bisa mengikuti prosedur dengan langkah-langkah yang benar dan tepat.

Demikian informasi seputar IMB yang berfokus pada 6 cara atau langkah-langkah cara urus mengurus IMB rumah lama ataupun renovasi yang sudah di bangun yang dapat larantukagypsum.com informasikan.

Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih buat sobat larantuka gypsum semuanya yang sudah berkunjung serta menyimak ulasan perihal IMB ini. Semoga bermanfaat.