3 Cara Melaporkan Bangunan Rumah Tanpa IMB

Cara Melaporkan Bangunan Rumah Tanpa IMB - Kewajiban mempunyai IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan akan mengakibatkan setiap individu yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam suatu proyek memiliki hak untuk melaporkan keberadaan bangunan tanpa IMB. Dan ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang bahwa IMB adalah suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

melaporkan bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB)

Di dalam pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, diuraikan dengan tegas bahwa setiap proses pembangunan harus memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis guna melaksanakan kegiatan di area tersebut.

Kegiatan yang dijelaskan dalam kedua pasal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan dan pemanfaatan area tanah tersebut, kecuali untuk jenis bangunan yang tidak memerlukan IMB dan telah memenuhi persyaratan sebagai kategori tersebut. Jika tidak ditangani, maka akan ada konsekuensi hukuman yang di berlakukan.

Penerbitan izin IMB dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Izin tersebut mencakup berbagai kegiatan pembangunan, termasuk perubahan, perluasan, pengurangan area, serta perawatan bangunan skala besar. Jika aktivitas ini dilakukan tanpa izin, pihak lain memiliki hak untuk mengajukan laporan.

Cara Laporkan Bangunan Tanpa IMB

Bagi mereka yang berencana untuk mengajukan laporan, terdapat tiga cara dan metode yang dapat di pergunakan bagaimana cara melaporkan bangunan tanpa IMB. Semua ini telah disediakan dengan tujuan menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih teratur, di mana setiap orang patuh terhadap persyaratan IMB sesuai dengan hukum izin mendirikan bangunan.

Khusus bagi individu yang berkeinginan untuk melaporkan keberadaan bangunan tanpa IMB, umumnya terdapat insentif tertentu, walaupun rincian tentang insentif tersebut tidak diuraikan dengan pasti. Namun, ini merupakan cara yang dapat digunakan untuk memberikan laporan terkait bangunan yang tidak memiliki IMB, yakni sebagai berikut:

1. Melalui Aplikasi SIMBG

Aplikasi SIMBG

Salah satu metode pelaporan pertama adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIMBG. SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang di ancang untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, terutama terkait melaporkan IMB.

Aplikasi SIMBG dapat digunakan untuk memahami dengan lebih rinci tentang proses pembuatan IMB, estimasi waktu pelaksanaannya, dan juga biasa digunakan sebagai alat yang bisa membantu dalam menyajikan informasi yang di butuhkan oleh masyarakat untuk menciptakan lingkungan Pekerjaan Umum yang transparan.

Agar dapat memanfaatkan aplikasi SIMBG ini, Sobat perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dan memilih layanan IMB. Setelah langkah tersebut, Sobat akan diarahkan ke menu formulir di mana Sobat dapat mengisinya jika ingin melaporkan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan untuk pengajuan IMB.

Desain yang terbilang atraktif merupakan kelebihan tambahan dari aplikasi ini, tanpa mengabaikan aspek fungsionalitasnya. Menu-menu untuk melampirkan bukti dan dokumen lain yang diperlukan pun sudah disediakan yang membuat prosesnya menjadi mudah dan cepat, dimana ini merupakan salah satu cara untuk melaporkan bangunan tanpa IMB.

2. Via Layanan Publik Kementrian PANRB

Layanan Publik Kementrian PANRB

Tidaklah terlalu sulit dalam mempraktekan cara mengurus IMB baik rumah lama atau baru, dan Sobat dapat berkontribusi dengan menyosialisasikannya kepada lingkungan sekitar Sobat, terutama bagi mereka yang belum memiliki IMB. Selain itu, penting untuk mengingatkan mereka tentang risiko yang mungkin akan timbul jika IMB tidak segera diurus.

Proses pengurusan IMB cukup dengan mengunjungi kantor Kementerian PANRB, dimana biayanya juga terbilang murah dan terjangkau jika dibandingkan dengan potensi risiko yang mungkin akan timbul dimasa depan. Adapun layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementrian PANRB juga merupakan sarana untuk melaporkan bangunan yang tidak memiliki IMB.

Pelayanan Publik dapat diakses melalui berbagai cara, seperti:
  • mengunjungi situs web menpan.go.id
  • menghubungi nomor telepon 021 7398 381
  • mengirim email ke yanlik@menpan.go.id
  • dan memanfaatkan akun media sosial resmi Kementerian PANRB di Twitter dan Instagram.

3. Diskusi Bersama Lembaga Pengawas Perlindungan Lingkungan Hidup (LP2LH)

LP2LH juga berperan sebagai instansi yang dapat membantu dalam proses pelaporan bangunan yang tidak memiliki IMB. LP2LH merupakan lembaga pengawas perlindungan lingkungan hidup yang sangat peduli terhadap proyek-proyek yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pernyataan dari LP2LH itu sendiri mengenai proses pengurusan IMB adalah sebagai berikut:
"Proses izin tersebut relatif mudah dan telah menjadi persyaratan mutlak untuk melaksanakan kegiatan pembangunan."
Maka oleh karena itu, sudah dengan jelas bahwa semua jenis bangunan tercakup dalam lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pelaksanaan UUBG.

Selain itu, sobat juga bisa mengunjungi dan berdiskusi dengan perwakilan LP2LH mengenai kasus bangunan yang tidak memiliki IMB. Biasanya, mereka memiliki koneksi dengan kepolisian yang dapat membantu dalam aspek hukum yang terkait. Sehingga dengan demikian, Sobat dapat mengajukan laporan setelah melakukan pembahasan ini.

Bangunan tanpa IMB secara jelas melanggar peraturan yang berlaku, terlebih lagi jika bangunan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam bukti kepemilikan. Jika Anda menemui situasi semacam ini, jangan ragu untuk menggunakan metode pelaporan terkait bangunan tanpa IMB.

Semua informasi hukum dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk keperluan edukasi dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik terkait situasi Anda, sebaiknya berkonsultasi secara langsung dengan seorang konsultan hukum berpengalaman.

Sekian dan terimakasih buat sobat yang berkunjung sekaligus menyimak artikel ini, semoga bermanfaat. Akhir kata, wassalam.