Prosedur Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG

Cara Mengurus PBG | Pemerintah kini telah secara resmi mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun demikian, persetujuan ini tetap menjadi persyaratan bagi siapa pun yang berencana membangun bangunan baru atau merenovasi yang ada.

cara urus PBG

Proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui platform Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah diperkenalkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Meskipun telah diubah menjadi PBG, IMB masih tetap memiliki keberlakuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Diera atau jaman online saat sekarang, telah diperkenalkan platform Situs Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) guna mempermudah warga dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memperoleh Sertifikat Layak Fungsi Bangunan (SLF) secara daring, meningkatkan transparansi, serta menyediakan layanan publik yang berkualitas.

Apa Itu PBG?

Pengertian apa itu PBG adalah sebuah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, renovasi, ekspansi, penyusutan, dan pemeliharaan bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Bangunan gedung yang diartikan mencakup struktur fisik hasil proyek konstruksi yang bertujuan untuk menyediakan ruang bagi aktivitas manusia, termasuk tempat tinggal, komersial, agama, rekreasi, dan tujuan khusus lainnya. Dan dalam hal ini, adalah bangunan gedung dapat mengambil bentuk beragam seperti rumah tinggal, apartemen, perumahan sewa, dan sejenisnya.

Guna bisa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik bangunan di wajibkan untuk memenuhi dua syarat pokok, yaitu menyediakan dokumen rencana teknis dan juga estimasi biaya pelaksanaan rekonstruksi.

Prosedur Cara Mengurus PBG melalui SIMBG

Calon pemohon memiliki opsi untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara individu melalui portal Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dioperasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, cara mengurus IMB menjadi SPG juga dapat diselesaikan secara daring melalui tautan simbg.pu.go.id, dimana dalam proses pengajuan daring terdapat dua langkah kunci, yakni pembuatan akun sebagai pemohon dan penyediaan informasi pemohon.

Agar bisa mendaftar akun sebagai pemohon, mari kita perhatikan langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Akses situs web SIMBG.Klik opsi "Daftar" pada menu yang terletak di bagian atas halaman SIMBG.
  2. Pilih "Daftar sebagai Pemohon," isi alamat email dan kata sandi, serta masukkan kode keamanan pada formulir pendaftaran, lalu klik "Kirim."
  3. Pemohon akan menerima informasi bahwa pendaftaran berhasil dan diminta untuk memeriksa emailnya guna verifikasi.
  4. Pemohon juga akan menerima email verifikasi dan diminta untuk mengklik tautan "Verifikasi" di dalam pesan tersebut.
  5. Setelah mengklik tautan "Verifikasi," pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data pribadi, seperti Nama Lengkap (gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Nomor HP, dan Alamat Email.
  6. Setelah melengkapi data pribadi, klik "Simpan," dan proses pendaftaran pemohon akan berhasil.
Setelah berhasil mendaftar sebagai pemohon, langkah selanjutnya adalah masuk ke akun pemohon dengan cara berikut:
  1. Kunjungi website SIMBG.
  2. Klik opsi "Masuk" yang terletak di halaman SIMBG.
  3. Masukkan alamat email serta kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumnya.
  4. Isikan kode keamanan yang sesuai dengan yang ditampilkan, lalu klik tombol "Masuk".
  5. Jika Anda lupa kata sandi akun yang telah terdaftar, Anda dapat klik "Lupa Kata Sandi" untuk mengatur ulang kata sandi tersebut.
Sesudah berhasil membuat akun dan mengisi seluruh informasi pribadi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus PBG sebagai pengganti IMB:

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG:
  1. Di halaman utama, klik "Tambah" untuk memulai pendaftaran permohonan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Anda akan melihat berbagai jenis permohonan perizinan. Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung" untuk memulai pendaftaran permohonan.
  3. Klik "Jenis Permohonan" dan pilih jenis permohonan yang akan diproses.
  4. Pilih "Jenis Bangunan" yang sesuai dengan kebutuhan PBG.
  5. Isi data bangunan sesuai dengan persyaratan PBG yang dibutuhkan. Sebagai contoh, untuk jenis bangunan rumah tinggal, lengkapi informasi seperti luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
  6. Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, klik "Simpan".
Setelah data teknis terisi dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi informasi pemilik, data bangunan gedung, serta alamat bangunan gedung.
  1. Isilah data pemilik dan informasi bangunan gedung yang mencakup Nama Lengkap, Nomor Identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor Telepon, dan Email. 
  2. Sesudah semua data terisi, klik tombol "Simpan" dan pastikan kembali bahwa informasi yang diberikan sudah tepat dan lengkap.
  3. Dan selanjutnya, klik tombol "Lanjut".
Langkah selanjutnya setelah menyelesaikan tahap ini, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data tanah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Klik "tambah data" pada bagian data tanah untuk mengisi informasi mengenai tanah tempat bangunan akan didirikan. Beberapa data yang diperlukan meliputi:
    • Jenis dokumen kepemilikan tanah
    • Hak kepemilikan tanah
    • Tanggal terbit dokumen
    • Alamat lokasi
    • File data kepemilikan tanah
    • Luas data tanah
    • Dokumen data tanah
    • Nama pemilik hak atas tanah
    • Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
  2. Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik "simpan".
Setelah tahap ini selesai, pemohon akan diarahkan ke Form Data Umum, dan kemudian ke Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang perlu dilampirkan untuk proses verifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Gambar batas tanah yang telah diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun
  2. Gambar dan informasi mengenai survei tanah untuk bangunan sederhana
  3. Informasi KTP atau KITAS
  4. Informasi KRK (Keterangan Rencana Kota)
  5. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (jika pemilik tanah dan gedung berbeda)
  6. Informasi mengenai penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau individu) serta informasi mengenai arsitek yang bersertifikat
  7. Gambar situasi, denah lokasi, dan detail bangunan gedung
  8. Informasi teknis yang diperlukan
  9. Perhitungan teknis sederhana
  10. Gambar detail struktur
Sesudah semua dokumen telah terisi dengan lengkap, langkah terakhir adalah memeriksa kembali dan memastikan bahwa semua data yang telah disediakan sudah benar dan lengkap, serta telah membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu petugas menghubungi Anda.

Itulah sob, prosedur cara mengurus PBG melalui SIMBG yang merupakan langkah terbaru 2023 yang bisa kami informasikan buat sobat semua dimana saja berada.

Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih telah berkunjung sekaligus menyimakan ulasan tentang cara urus PBG yang mungkin akan sobat butuhkan dimasa depan, semoga bermanfaat.