Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli ataukah Palsu, Melalui Online!

Bagaimana cara mengecek keaslian dari sertifikat tanah itu sangatlah mudah di lakukan baik itu secara fisik maupun melalui online dengan mengikuti instruksi atau petunjuk yang akan kita jelaskan pada kesempatan pembuatan artikel di situs larantukagypsum.com kali ini.

cek sertifikat tanah asli

Pada saat sobat membeli property atau rumah baru hal pertama yang harus di perhatikan dan di pastikan adalah memeriksa sertifikat tanahnya asli ataukah palsu.

Katakan saja saya ini orang awam yang kurang begitu memahami masalah seperti ini, sehingga akan membutuhkan pertimbangan yang sangat panjang dan berlama-lama untuk mempertimbangkan dalam membeli tanah serta bangunannya.

Perihal mempertimbangkan seperti itu memang sudah sepantasnya di alami bagi orang yang hendak membeli property, agar tidak terjadi masalah yang serius di kemudian hari.

Masalah yang dapat terjadi di kemudian hari tersebut bisa berupa apa saja dan salah satunya adalah masalah sertifikat tanah palsu yang dapat mengakibatkan kasus sengketa tanah di masa depan.

Kasus sengketa tanah ini masih saja kerap terjadi di negara Indoesia, sehingga perlunya informasi seperti ini untuk di sebar luaskan pada masyarakat yang masih awam seperti saya, agar mengetahui contoh dari sertifikat tanah asli itu seperti apa.

Mengenal Sertifikat Tanah

Apa itu sertifikat tanah ? Sertifikat tanah itu adalah merupakan sebuah Tanda Bukti Hak, dan Hak di sini terdapat bermacam-macam di antaranya sebagai berikut:
  • Sertifikat hak atas tanah,
  • Sertifikat hak tanah wakaf,
  • Sertifikat hak pengelolaan,
  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
  • Serta sertifikat hak tanggungan, di mana masing-masingnya sudah di bukukan kedalam buku tanah yang memiliki sangkutan.
Hak-hak tersebut tercantum pada Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA tentang hak sertifikat tanah seperti yang telah di sebutkan di atas.

Adapun dalam pasal 30 ayat (1) tertulis sertifikat bisa di terbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, asalkan datanya sesuai dengan data yuridis serta data fisik yang telah terdaftar dalam buku tanah tanah.

Sehingga ketika sudah jadi pun sertifikat tanah hanya dapat di berikan kepada pihak yang namanya sudah tercantum di dalam buku tanah tersbut. Akan tetapi jika ternyata tanahnya berpindah tuan, maka harus melakukan prosedur balik nama sertifikat terlebih dahulu.

Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki sebagai inventasi untuk keberlangsungan hidup di masa depan, sehingga harus di pastikan dulu kelegalitasanya agar aman sentosa.

Selain itu sertifikat tanah juga akan menjadi sebuah landasan dasar dalam transaksi beli jual rumah maupun tanah, maka tanpa kehadiran sertifikat tanah ini, hak kepemlikan tanah akan terkesan angan-angan belaka yang tertimpa angin sepoi-sepoi.

Jenis Sertifikat Tanah

Sekedar di ketahui bahwa jenis dari sertifikat itu sudah di atur dalam : "UUPA (Undang - Undang Pokok Agraria) Number 5 Tahun 1960 Perihal Pokok - Pokok Agraria."

Sedangkan contoh sertifikat tanah yang biasa beredar di Negara Indonesia, setidaknya terdapat enam jenis yang akan kita jelaskan dengan secara terperinci berikut ini:

1. Jenis Sertifikat Tanah Berupa HM (Hak Milik)

Sertifikat Hak Milik atau yang biasa di kenal dengan singkatam SHM ini adalah salatu jenis serta contoh dari sertifikat tanah di mana pemegang sertifikat memiliki hak penuh kepemilikan atas sertifikat tersebut.

Dengan kita menyimpan SHM dengan baik dan tidak hilang, maka ini sudah menjadi bukti bahwa kita merupakan pemilik yang paling kuat atas tanah atau lahan yang di miliki. Sehingga tak ada lagi yang namanya kemungkinan atau campur kepemilikan sertifikat dari pihak lain sampai kapanpun.

Oleh karena sertifikat hak milik ini tak mempunyai batas waktu masa tenggang atau masa kadaluarsanya, maka sobat menjualnya di masa depan jika memerlukan uang darurat yang tak dapat ditunda.

Bisa juga sobat nanti mewariskannya kepada anak cucu cecet dan cocot, jika sobat merasa sudah waktunya untuk bertemu para sesepuh di dunia lain.

Jadi kesimpulannya keuntungan dari SHM (Sertifikat Hak Milik) ini adalah pemilik dari sertifikat menjadi pemegang hak paling utama yang sangat super spesial dan tak seorang pun dari pihak lain yang bisa mengakui atas hak tanah tersebut.

Sertifikat jenis shm ini juga di masa depan nanti akan sangat berpengaruh pada nilai jual harga tanah yang akan semakin melambung tinggi dan hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memilikinya.

2. Sertifikat Tanah Jenis HGU (Hak Guna Usaha)

Jika merujuk pada Undang-undang Number 5 tahun 1960 perihal pokok - pokok agraria bahwa sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) ini adalah sertifikat hak untuk mengusahakan tanah yang di miliki Negara dengan batasan waktu tertentu.

Adapun tanah negara yang bisa di berikan Hak Guna Usaha yakni tanah dengan jenis kategori tertentu seperti tanah hutan produksi yang kemudian statusnya itu nanti dapat di alihkan menjadi:
  • Lahan tanah untuk perkebunan,
  • Lahan tanah untuk pertanian,
  • Serta lahan tanah untuk peternakan.
Selain dari ke tiga lahan tanah tersebut misalnya lahan hutan konservasi atau lahan hutan lindung itu tidak dapat di berikan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Lalu satu lagi yang perlu di ketahui, bahwa Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) itu hanya bisa di berikan untuk lahan yang memiliki luas tanah minimalnya 5 hektare atau 50 ribu meter persegi.

Jadi kesimpulannya sertifikat hak guna usaha ini lain dengan sertifikat hak milik, di mana SHM (Sertifikat Hak Milik) itu tak mempunyai batas waktu tertentu sedangkan SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) memiliki batas waktu tertentu.

Akan tetapi walaupun sertifikat HGU ini memiliki batas waktu misalnya 25 tahun, namun dengan adanya HGU ini maka dapat di katakan pemegangnya mempunyai hak yang kuat serta bisa mempertahankan hak atas lahan atau tanahnya di kemudian hari apabila terjadi gangguan dari pihak lain yang menyinggung.

3. AJB (Akta Jual Beli)

Hai sobat, sebetulnya AJB atau Akta Jual Beli ini tidak termasuk kedalam sertifikat melainkan sebuah perjanjian tertulis jual beli tanah dan juga merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah yang di beli dengan secara syah.

Akan tetapi karena ini masih ada hubungannya dengan kepemilikan tanah, entah itu hak milik, hak gilik maupun hak guna bangunan. Jadi lebih baik kita masukan saja ke daftar jenis dan contoh sertifikat di halaman ini.

Selain itu dalam pembuatan Akta Jual Beli yang biasa di singkat menjadi AJB ini juga terdapat aturan main yang sudah di tetapkan oleh "PERKABAN (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) Number 08 Tahun 2012 Perihal Pendaftaran Tanah"! Sehingga para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hanya dapat mengikuti format baku yang sudah di instruksikan oleh Badan Pertanahan Nasional.

So, sampai di sini kita menyarankan buat sobat larantukagypsum.com di mana saja berada, apabila masih memiliki AJB yang belum di rubah menjadi sertifikat, maka segeralah konversi atau rubah AJB tersebut menjadi sertifikat hak milik.

Lho Kenapa Emangnya ? Karena dengan bukti kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli ini masih sangat rentan akan terjadinya penggandaan AJB. So, segera konversi AJB nya menjadi sertifikat ya sob..!!!

4. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)

Jenis sertifikat yang berikutnya ada yang namanya sertifikat Hak Guna Bangunan yang biasa di singkat pula menjadi HGB! SHGB ini juga merupakan salah satu contoh sertifikat tanah di mana pemegangnya hanya dapat memanfaatkannya saja, baik itu memanfaatkan tanah agar dapat mendirikan bangunan atau mungkin saja di manfaatkan untuk keperluan lain yang pasti kepemilikan atas hak tanahnya tetap milik negara.

Yup, sepintas jenis sertifikat HGB ini hampir sama mirip dengan sertifikat HGU. Akan tetapi, HGB ini lebih tertuju pada bangunan sedangkan HGU pada lahan namun sama - sama dengan batas waktu tertentu.

Biasanya untuk sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) memiliki batas waktu tertentu misalnya 30 tahun. Jika masanya melewati 30 tahun, maka sang pemegang SHGU harus segera mengurus perpanjangannya.

Selain daripada itu terdapat kelebihan dalam sertifikat hak guna bangunan (SHBG) ini jika di sandingkan dengan SHGU yakni pemegang dapat merubah hak guna bangunan menjadi hak milik.

Adapun cara mengubahnya, yaitu dengan mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat! Akan tetapi jika hendak SHGB di buat menjadi SHU, maka sebagai pemegang SHU mesti warga asli Negara Indonesia dengan luas tanahnya tidak melebihi dari 600 m2. lalu menguasai tanah serta mempunyai SHGB yang masih berlaku.

5. Tanah Petok (Girik)

Jenis tanah petok ini sama halnya dengan AJB yang bukan termasuk kedalam sertifikat, akan tetapi karena masih ada kaitannya dengan masalah tanah ya kita masukan saja di daftar jenis sertifikat tanah ini. Tidak apa toh....!!!

Jadi istilah petok atau girik di sini adalah penguasaan atas lahan tanah maupun rumah yang hak kepemilikannya belum di daftarkan ke Negara.

Dengan kata lain tanah dengan status petok atau girik ini biasa terjadi perpindahan kepemilikannya dari tangan ke tangan. Artinya tanah petok ini bermula dari satu bidang tanah yang luas lalu di bagi-bagi menjadi beberapa bagian, katakan saja tanahnya di wariskan lah begitu..!!!

Proses perpindahan kepemilikan tanah dari tangan ke tangan tersebut biasa di saksikan oleh kelurahan serta kades setempat dengan dasar hukumnya yakni kepercayaan atau saling percaya antar kedua belah pihak tanpa di buatkannya surat.

Maka dengan begitu, untuk menelusuri siapa kepemilikan hak atas tanah dengan status tanah girik akan sulit di selusuri dan contoh dari tanah girik yang di maksud misalnya tanah adat yang masih terdapat banyak di pedesaan.

6. Sertifikat HSRS (Hak Satuan Rumah Susun)

Tidak cuma rumah huni yang mempunyai sertifikat, rumah susun atau apartemen yang biasanya terdapat di kota-kota besar pun mempunyai sertifikat hak milik dengan nama popularnya yakni SHSRS yang artinya adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau Apartemen.

Walaupun istilah sebutannya yakni Hak Satuan Rumah Susun, akan tetapi sertifikat ini dapat menjadi sertifikat resmi yang dapat juga digunakan pada sejumlah property-property lainnya, misalnya:
  • Untuk kios komersial, perkantoran, flat, serta kondominium.
Sertifikat hak satuan rumah susun (SHSRS) ini bisa di pindah tangankan serta dapat di jadikan sebuah agunan di Bank untuk sejumlah pinjaman atau kredit.

Cara Mengecek Sertifikat Asli

Bagaimana cara mengecek sertifikat asli atau palsu ini adalah pokok pembahasan yang sesuai dengan judul dan mungkin sangat di nanti-nanti buat sobat yang ingin mengetahuinya.

Sertifikat tanah yang asli dapat dengan mudah di ketahui melalui tiga cara yang akan kita jelaskan berikut ini:

1. Mengecek Sertifikat Asli Melalui Kantor BPN

Cara mengetahui keaslian sertifikat, sobat dapat mengeceknya sendiri langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)! Karena perihal pengecekan sertifikat asli tidaknya, sudah di cantumkan pada "Undang-Undang Pasal 34 PP Number 24 Tahun 1997" yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut (BPN) akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan pada map pendaftaran, surat ukur, buku tanah, serta daftar tanah.

Terkait lama tidaknya pengecekan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN mungkin membutuhkan waktu sekitar 1 hari. So buat sobat tak perlu khawatir tentang ini apabila mau mengetahui sertifikat sobat asli ataukah palsu.

Lalu kemudian apabila setelah di periksa menuurut petugas BPN aman sentosa, maka untuk selanjutnya sertifikat tersebut akan langsung di cap! Akan tetapi sebaliknya, apabila menurut penilain pihak BPN bahwa sertifikat terdapat kejanggalan biasanya akan di lakukan pengajuan Plotting.

Kemudian apa itu Plotting? Plotting itu sendiri adalah pengajuan dari pihak BPN kepada pemohon agar dapat memastikan kebenaran dari sertifikat yang di nilai ada kejanggalan tersebut, baik secara perorangan maupun atas nama notaris.

Upaya plotting ini biasanya dengan menggunakan metode Global Positioning System (GPS) untuk bisa masuk kedalam MAP Pendaftaran! Sehinggga, hasil dari plotting tersebut hasilnya akan dapat menunjukan keberadaan lokasi lahan kepemilikan yang sesuai dengan keterangan yang ada di sertifikat.

Sebaliknya jika Upaya plotting tersebut tidak dapat menunjukan keberadaan lokasi lahan tanah yang sesuai, maka sertifikat di anggap palsu alias invalid.

2. Mengecek Sertifikat Yang Asli Melalui PPAT

Cara berikutnya untuk mengetahui keaslian dari sertifikat tanah adalah dengan meminta bantuan orang-orang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengecekan.

Nantinya dari pihak PPAT itu sendiri akan segera mengurusnya langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi keberadaan tanah yang tercantum di sertifikat tersebut.

Melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah dengan meminta bantuan PPAT ini merupakan solusi yang baik bagi sobat yang tak memiliki banyak waktu luang oleh karena banyak kesibukan yang tak bisa di tinggalkan.

3. Mengecek Tampilan Fisik

Melakukan pengecekan secara fisik juga merupakan salah satu cara untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, misalnya:
  • Coba sobat lihat dengan seksama dan teliti pada sampul sertifikat tanahnya, apakah berwarna hijau ? Apabila warna terlihat bukan hijau, maka dapat di pastikan sertifikat tersebut adalah palsu.
  • Lalu sobat lihat juga pada bagian tanda tangan maupun stempel capnya, apakah dapat meyakinkan? Jika sobat tidak yakin, alangkah baiknya mending sobat langsung bawa saja ke kantor BPN untuk memperoleh info yang akurat.

4. Mengecek Secara Online

Langkah yang lain yang dapat di lakukan agar keaslian sertifikat dapat di ketahui adalah dengan melakukan pengecekan melalui pelayanan online yang sudah di siapkan oleh pihak BPN itu sendiri.

Sementara layanan online yang dapat sobat kunjungi untuk mengetahui keaslian sertifikat tanahnya adalah sebagai berikut:

#Layanan Sertifikat Online KiosK

Layanan online kiosK untuk mengecek sertifikat asli ini tersedia di ruang pelayanan atau lobi kantor badan pertanahan setempat! Melalui kiosK ini, sobat dapat mencari tahu berbagai macam informasi seputar sertifikat tanah dengan secara mandiri tanpa perlu mengantri untuk bertemu petugasnya.

Dan informasi yang di sediakan oleh kiosK ini adalah:
  • Informasi pertanahan dan persyaratan
  • Informasi alur proses serta jangka waktu penyelesaian
  • Informasi simulasi biaya layanan
  • Informasi berkas permohonan
  • Informasi pegawai Informasi PPAT Serta informasi LARASITA (Layanan Jemput Bola)

#Situs Resmi BPN

Layanan online berikutnya untuk cek keaslian sertifikat dapat melalui website atau situs resmi dari badan pertanahan nasional yaitu www.bpn.go.id

Di situs tersebut terdapat dua layanan atau fitur informasi tentang pertanahan, seperti:
  • Informasi perihal jenis layanan dan persyaratan
  • Informasi jangka waktu serta proses penyelesaian
  • Informasi biaya layanan beserta dengan simulasinya
  • Dan informasi tentang berkas permohonan

#Aplikasi BPN Go Mobile

Lantas yang berikutnya terdapat aplikasi BPN Go Mobile yang dapat sobat akses untuk mencari tahu tentang asli tidaknya sertifikat tanah yang di miliki.

Aplikasi ini merupakan inovasi layanan online yang di pelopori oleh kantor BPN Kota Surabaya II dengan maksud dan tujuan yaitu untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh informasi seputar pertanahan, di antaranya adalah:
  • Informasi persyaratan serta layanan pertanahan
  • Informasi layanan jemput bola dan permohonan
Aplikasi tersebut dapat sobat download file apknya di playstore, lalu install pada perangkat ponsel Android sobat.

#Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain aplikasi BPN Go Mobile terdapat pula aplikasi sentuh tanahku yang dapat sobat gunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dengan secara online.

BPN Go Mobile aplikasi ini di luncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan namanya yaitu Sentuh Tanahku, agar masyarakat bisa merasa di mudahkan dalam mencari informasi online yang resmi dengan secara cepat dan mudah.

Fitur yang di sediakan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku ini yaitu:
  • Sebuah notifikasi (pemberitahuan) informasi terbaru
  • Informasi berkas-berkas
  • Informasi plotting bidang tanah
  • Informasi sertifikat
  • Informasi lokasi bidang lahan tanah
  • Serta informasi-informasi layanan lainnya seputar pertanahan.
Aplikasi ini dapat di unduh serta di install pada ponsel yang berbasis perangkat android dan juga iOS.

Ketika sudah mengintallnya maka silahkan mendaftarkan diri lebih dulu untuk menjadi pengguna agar dapat mengakses fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi tersebut.

Itulah informasi tentang bagaimana cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu yang dapat kita sampaikan. Selebih dan kurangnya dengan kata atau kalimat yang kurang di pahami, mohon di maafkan serta di makluminya.

Apakah informasi ini dapat membantu? Sekian dan terimakasih telah berkunjung dan semoga ulasan dapat bermanfaat.