Nasabah Cicilan KPR Wajib Lapor ini Saat Isi SPT, Agar Tidak Kena Denda.

Tak hanya dari penghasilan bruto saja yang harus diinput ke dalam laporan pajak, cicilan KPR pun begitu, harus di masukan ke dalam laporan pajak.

spt kpr

Sekedar di ketahui bahwasanya masyarakat di Indonesia di wajibkan melapor harta kekayaan mereka buat perhitungan pajak penghasilan kalo istilah lainnya itu di sebut dengan nama PPh.

Masyarakat yang di haruskan melapor hartanya adalah masyarakat yang sudah memiliki penghasilan dan ini sudah ditetapkan dalam undang -undang sebagai kewajiban pajak. Kalo lupa, awas ya nanti kena denda.

Jadi hal seperti itu harus dengan segera dilakukan ketika sudah menerima SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Walaupun begitu ada saja masyarakat yang wajib pajak yang masih merasa kebingungan saat melapor harta apa saja yang harus dilaporkan. Padahal sistem pelaporan SPT dijaman sekarang ini sudah begitu canggih seperti adanya e-filing.

Antara Cicilan KPR dan Harta, Sejumlah kasus yang biasa ditemukan dalam pelaporan SPT yaitu lupanya soal rumah yang dibeli dengan KPR lupa dimasukan dalam laporan SPT.

Walaupun rumah yang di beli melalui KPR tersebut belum lunas, jika pembayaran cicilannya sudah berlangsung atau berjalan, maka rumah tersebut sudah menjadi harta kekayaan yang dimiliki. Dengan kata lain harta Anda otomatis bertambah.

Disamping itu, sisa dari cicilan KPR yang belum lunas itu dihitungan juga sebagai utang. Iya toh..!!!

Untuk menghitung perhitungan pajak yang akurat, perlu diketahui dulu dengan teliti mengenai kenaikan dan penurunan harta pertiap tahunnya.

Jadi diwaktu Anda beli rumah melalui KPR atau kalo istilah kasarnya berhutang dan cicilan hutang tersebut sudah berlangsung, maka tetap harus Anda laporkan. Jika tidak, Awas ya kena denda...!!!

Untuk mengetahui Perhitungan Pajak dan Harta (PPh) Rumah KPR, bisa dilihat contohnya berikut ini:
  • Umpama Anda beli rumah melalui KPR dengan harga 500 juta rupiah.
  • Dan Anda telah bayar uang muka atau DP sebesar 35 juta rupiah dan sudah mengangsur atau bayar cicilan sebesar 115 juta rupiah.
Ini berarti :
  • Harta kekayaan Anda dari rumah saja senilai Rp500 juta.
  • Sementara cicilan beserta dengan Uang Mukanya yang 150 juta rupiah itu dilaporkan sebagai utang yang sudah dibayar. Sehingga sisanya yang 350 juta itu disebut sebagai utang.
Kesimpulan:
  • Hal Tak Dilaporkan dalam SPT, "Awas Kena Sanksi Berat".
Bisa jadi luputnya laporan harta tersebut mungkin dikerenekan lupa atau mungkin juga dikerenakan disengaja, agar apa ? ya agar bisa terhindar dari wajib pajak.

Pada waktu Anda selesai mengisi laporkan SPT, itu dari otoritas pajaknya akan segera melakukan pengecekan dengan lebih mendalam supaya jumlah atau nilai pajak yang harus dibayar nominalnya akurat.

Perlu diketahui juga, Bank Indonesia itu mencatat datanya di setiap transaksi jual beli yang dilakukan, Itu karena Bank Indonesia sudah terkoneksi dengan Bank penyedia kpr dimana membeli rumah, dan salah satunya adalah cicilan kpr anda.

Sehingga dari Otoritas pajak pasti akan tahu hal tersebut disaat melakukan perhitungan pajak untuk cicilan KPR Anda.

Jadi apabila dikemudian hari terdapat ketidak seimbangan antara laporan SPT dengan harta yang dimiliki yang diketahui oleh otoritas pajak, maka Anda dapat dikenakan denda hingga 150% dari jumlah pajak yang belum Anda bayarkan.

Dan semakin menumpuk pajak yang belum Anda laporkan, maka semakin menumpuk pula nilai atau jumlah pajak yang harus Anda bayar.

Pembetulan SPT
Ketika di temukan harta yang tidak seimbang, pihak otoritas pajak akan memberitahu perkara tersebut kepada wajib pajak. Mau itu berupa sepucuk surat cinta ataupun melalui email.

UU KUP No. 28 tahun 2007 Pasal 8 ayat (1) mengatakan:
Wajib Pajak atas inisiatif sendiri bisa membetulkan Surat Pemberitahuan yang sudah disampaikan dengan membuat pernyataan tertulis, namun dengan syarat belum dilakukan tindakan pemerikasan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi yang wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak.

Namun begitu, sanksi berupa denda tetap akan dikenakan lho...!!! Tapi mungkin tak begitu besar dendanya. Yaaaa sekitar bunga 2% dari jumlah pajak yang kurang, dibayar terhitung sejak penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembetulan.

Tapi awas ya, apabila surat pemberitahuan yang di terima tidak dihiraukan sampai surat ketetapan pajak sudah dibuat, maka Anda harus bayar denda besarannya bunganya sampai 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Selain itu, Anda pun tetap diharuskan membuat surat pembetulan pajak. karena Hal ini telah diuraikan dalam PP 74 tahun 2011 pasal 5 ayat (1) yang isi ppnya yaitu :
  • Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan.”
Andai kata pembetulan SPT masih belum juga dibuat, sementara pajak yang selama ini Anda bayarkan itu tidak sesuai dengan harta sebenarnya, maka jumlah denda bunga yang harus Anda bayar akan semakin menjadi lebih besar.

Itulah ulasan mengenai nasabah atau pemilik cicilan KPR wajib lapor nilai harta rumahnya pada saat isi SPS. Walaupun rumah yang anda miliki tersebut masih belum lunas cicilanya.

Apakah ini bisa membantu ? Sekian dan terimakasih sudah mau menyimak halaman ini, dan semoga artikel ini bisa bermanfaat. wsslm..!!