Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Jual Beli Rumah Tanpa Notaris Secara Tunai (Cash)

Diantara sobat gypsum semuanya mungkin ada yang bertanya, apakah bisa melakukan jual beli rumah dengan prosedur tanpa harus pergi ke notaris? Tentu saja bisa bro. Yuk, penjelasan tentang prosedur secara lengkapnya dalam halaman ini.
Prosedur Jual Beli Rumah Tanpa Notaris Secara Kontan, Tunai, atau Cash.
Proses Jual Beli Rumah Cash, Kontan, atau Tunai Bukan Bertahap Tanpa Notaris.
Proses jual beli rumah bisa dikatakan, bukanlah perkara semudah membalikan telapak tangan. Pasalnya, terdapat banyak tahapan yang mesti dijalani! Termasuk mempersiapkan dana tambahan di luar biaya beli rumah dan salah satunya, ialah biaya bayar jasa notaris.

Keterlibatan orang notaris di butuhkan bilamana kita beli rumah secara kontan (cash) bertahap melalui developer atau membeli rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Karena, dalam negosiasi jual beli rumah baik secara kontan (cash) bertahap maupun kredit melalui Bank KPR, itu terdapat beberapa dokumen berhubungan dengan perjanjian jual beli rumah yang mesti di bikin juga mesti di bubuhi tanda tangan dari notaris.

Adapun salah satu dokumen yang berkenaan dengan perjanjian jual beli rumah, salah satunya yaitu PPJB singkatan dari Perjanjian Pengikat Jual Beri yang mana dalam hal ini tentunya tentang jual beli rumah.

Tetapi, lain halnya dengan beli rumah kontan (cash) bukan bertahap alias membeli rumah secara tunai. Maka, tidaklah harus ke Notaris saat melakukan proses transaksinya.

Alasannya, adalah pembuatan akta jual beli rumah secara kontan (cash) bukan bertahap atau dalam hal mengurus dokumennya, cuma membutuhkan peran dari orang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Prosedur Jual Beli Rumah Kontan (Cash) Tanpa Notaris

Bila sobat gypsum ingin melaksanakan prosedur jual beli rumah secara kontan atau tunai (cash). Yuk, ikuti prosedurnya dengan langkah-langkah atau tahapan sebagai berikut.

1. Memeriksa Sertifikat Tanah

memeriksa sertifikat tanah dalam proses jual beli tanah tanpa notaris

Langkah pertama dalam proses jual beli rumah secara tunai atau kontan (cash), ialah meyakinkan tentang status dan legalitas rumahnya terlebih dahulu, apakah rumah terbebas dari sengketa ataukah ada sengeketa di dalamnya.

Hal tersebut perlu sobat gypsum lakukan dan bila bila rumah yang hendak dibeli ternyata bermasalah atau bersengketa, maka orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan menerbitkan AJB atau Akta Jual Beli rumah.

Lalu, jangan lupa juga untuk memverifikasi (meninjau) tentang legitimasi (keaslian) sertifikat tanahnya dengan memeriksanya di kantor pertanahan terdekat di kota sobat! Nanti, orang PPAT akan mengecek data antara buku tanah yang ada di kantor pertanahan dan sertifikat.

Dalam proses pemeriksaan keaslian sertifikat tanah di kantor PPAT tersebut, sobat gypsum nanti akan dimintai biaya pemeriksaan, sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Jadi, jika ada sobat gypsum yang hendak memeriksa ke aslian sertifikat tanah di PPAT, siapkan berkas sebagai berikut:
  • Fotocopy KTP atas nama pemilik sertifikat
  • Sertifikat tanah fisik yang akan di periksa
  • Surat kuasa pengecekan dari PPAT untuk petugasnya
  • Surat permohonan pengecekan keabsahan sertifikat tanah

2. Pengurusan BPHTB dan Melunasi Pph

mengurus BPHTB dalam proses jual beli tanah tanpa notaris

Langkah atau tahapan berikutnya dalam prosedur jual beli tanpa tanpa notaris, ialah mengupayakan (mengurus) BPHTB. Istilah BPHTB ini, merupakan singakatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan yang mana biaya dan prosesnya di tanggung dan dilaksanakan oleh sobat gypsum sebagai pembeli.

Proses pengurusan BPHTB mesti sampai finsihing dan melunasi biaya Pphnya, sebelum tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) dilakukan.

Adapun dasar rumus dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah sebagai berikut:
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) atau istilah lainnya nilai transaksi di kurangi NPOPTKP (Nilai Peroleh Pajak Tidak Kena Pajak), lantas di kali 5%
Pihak penjual wajib bayar pajak PPh (Pajak Penghasilan) dimana hal ini sudah di atur dalam aturan pemerintah, yakni:
PP / Number 34 / 2016, perihal Tarif Baru PPh Final atas PHTB (Pengailhan Hak Atas Tanah serta Bangunan).
Disebutkan pula dalam peraturan pemerintah tersebut tentang nilai PPh yang mesti di bayar, yakni sebesar 2,5% dari besaran penghasilan hak atas tanah serta bangunan.

Jadi kesimpulannya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) mesti di bayar lunas sebelum proses tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.

3. Memeriksa Setoran STTS PBB

Memeriksa Setoran STTS PBB

PBB atau kepanjangannya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan merupakan rukun wajib dalam dunia perpajakan yang mesti sobat gypsum bayarkan sebagai pemilik propery rumah.

Maka dari itu, penting buat sobat gypsum untuk memeriksa resi (tanda setoran atau surat bahari) setoran PBB yang di sodorkan oleh si penjual.

Karena dalam proses memeriksa sertifikat tanah yang dilakukan oleh PPAT, orang PPAT pun akan memeriksa pula resi setoran PBB atau STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran PBB).

4. Membuat dan Mendatangani Akta Jual Beli (AJB)

Membuat dan Mendatangani Akta Jual Beli (AJB)

Sesudah. pemeriksaan tanah dan pengurusan BPHTB PPh serta PBB selesai dikerjakan. Langkah atau tahapan selanjutnya dalam prosedur jual beli rumah secara cash atau kontan (lunas), ialah membuat dan mendatangani AJB atau Akta Jual Beli.

Sekeder sobat gypsum ketahui, Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal berupa bukti negosiasi dalam kegiatan jual beli dan peralihan atas hak tanah maupun bangunan.

Dalam peraturan pemerintah number 37 (tiga tujuh) tahun 1998 dalam pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) tertulis, bahwa dalam membuat AJB (Akta Jual Bel) di kerjakan oleh orang PPAT termasuk saat sobat gypsum melakukan tandan tangan, mesti di hadapan orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Terdapat beberapa dokumen yang mesti di siapkan baik oleh pembeli maupun penjual dalam membuat Akta Jual Beli (AJB), yang mana khusus penjual wajib melengkapi syarat berupa, sebagai berikut:

Syarat membuat AJB (Akta Jual Beli) untuk perorangan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Number Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Nikah (SH) bila telah menikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SPSUI (SuratPerjanjian Suami Isteri)
  • Sertifikat TanahResi PBB atau STTSP PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan)
Syarat pembuatan akta jual beli (ajb) untuk perusahaan:
  • Identity Card atau KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Family Card atau Kartu Keluarga
  • Marriage Certificate atau Surat Nikah bila telah menikah
  • Tax ID Number atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika akta jual (ajb) telah selesai di buat, sobat gypsum sebagai pembeli ataupun penjual mesti hadir dalam proses tanda tangan akta dalam perjanjian jual beli tanah maupun bangunan rumah.

Dalam proses tanda tangan akta jual beli rumah juga mesti di hadiri oleh sejumlah saksi-saksi paling minim sekitar 2 orang saksi yang mana saksi-saksi ini merupakan orang dari kantor PPAT atau dua orang notaris bila prosesnya melalui notaris.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Jual Beli Rumah

Sesudah AJB (akta Jual Beli) dibuat dan di tanda tangani, maka secara otomatis transaksi atau negosiasi jual beli rumah telah di nyatakan valid (sah) di mata hukum. Akan tetapi, prosesnya masih belum selesai bro.

Tahapan atau langkah selanjutnya dalam prosedur jual beli rumah tanpa notaris, ialah mengerjakan proses balik nama sertifikat dari pemilik pertama (penjual) ke nama sobat gypsum sebagai pembeli.

Mesti sobat gypsum ketahui, proses balik nama sertifikat ini tidak cuma di kerjakan dalam jual beli rumah bekas (second). Namun, berlaku juga untuk jenis rumah baru.

Proses balik nama sertifikat juga di kerjakan di oleh orang PPAT yang mana nanti pejabat pembuat akta tanah akan mengharuskan pembeli rumah untuk membuat surat permintaan (permohonan) balik nama.

Selain itu, terdapat berkas atau dokumen lain yang di perlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah dan rumah. Diantaranya, adalah sebagai berikut:
  • STA (Sertifikat Tanah Asli)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) penjual dan pembeli
  • AJB (Akta Jual Beli) rumah dari kantor PPAT
  • Resi atau tanda bukti bayar lunas setoran BPHTB
Sesudah dokumen berkas untuk balik nama lengkap, sobat langsung datang saja di kantor pertanahan terdekat di area kota sobat. Nanti, petugas kantor pertanahan akan memberikan surat permohonan untuk balik nama.

Singkat cerita, bila proses balik nama sertifikat telah selesai di kerjakan. Maka, petugas kantor pertanahan akan segera mencoret nama pemilik sertifikat lama (penjual) dan menggantikannya dengan nama pemilik sertifikat baru (pembeli) pada buku tugas juga pada sertifikatnya langsung.

Adapun lamanya waktu atau durasi dalam proses balik nama sertifikat tanah maupun rumah biasanya membutuhkan waktu, sekitar 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan lamanya.

Itulah informasi tentang prosedur dalam proses jual beli rumah tanpa harus ke kantor Notaris yang jual beli rumahnya di lakukan secara cash atau kontan (di bayar tunai) bukan bertahap.