Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji PNS dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil, Terbaru.

Gaji PNS atau upah pegawai negeri sipil plus dengan tunjangan mulai dari jabatan golongan I sampai sampai IV terbaru di tahun 2022 ini, sengaja kita bahas buat sobat yang hendak jadi pekerja abdi negara resmi sebagai jalan teraman dalam menjalani kehidupan, di era pandei covid19.

gaji pegawai pns

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih merupakan profesi pekerjaan paling ideal hingga sampai saat ini! Salah satu alasan terkuatnya, mungkin karena gaji pns tiap bulannya tetap dan jelas pasti terima, disetiap tanggal muda.

Lalu, berapa perkiraan gaji pns di era pandemi covid19 ini? Berikut, dibawah ini ulasan lengkapnya.

Kepanjangan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan merupakan sebuah profesi pekerjaan yang mengabdi pada negara atau pemerintah RI, dimana hingga sampai saat ini masih banyak di gemari, bahkan oleh generasi milenial dan milenium sekalipun.

Bila merujuk pada pada survey di tahun 2019, profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) menempati peringkat kedua sebagai pekerjaan terfavorit yang paling banyak diminati, dimana posisi pertamanya diduduki wiraswasta.

Banyak masyarakat Indonesia beranggapan, bahwa gaji pengawai negeri sipil (PNS) lebih konsisten ketimbang profesi pekerjaan lainnya. Dan tak cuma itu, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipercaya dapat menjamin kehidupan dimasa depan.

Lalu berapa sih, sebetulnya gaji pns beserta tunjangannya di Negara Indonesia? Mari sob, kita cari jawabanya hingga akhir pembahasan di halaman ini.

Naik kah, Gaji Pokok PNS di Tahun 2022?

Informasi perihal kenaikan gaji pns pokok, mulai banyak diperbincangkan masyrakat di Indonesia. Mungkinkah, hal semacam ini benar adanya? Akan tetapi bila mengutip situs berita nasional, pada pidato pembukaan RAPBN 2022 Presiden RI Bpk Joko Widodo tidak mengatakan perihal naiknya gaji pns.

Meski begitu, belanja pegawai yang di alokasikan pemerintah RI dari yang sebelumnya di tahun 2021 lalu Rp. 421,1 Trilyun, naik menjadi sebesar Rp 426,76 trilyun di tahun 2022.

Bapak Presiden Jokowi lebih lanjut menerangkan, bahwa anggaran yang tersedia masih di titikberatkan pada penyelesaian masalah pandemi covid19 beserta dengan dampaknya pada semua masyarakat Indonesia.

Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Bpk Tjahyo Kumolo kepada wartawan CNBC Indonesia, bahwa beliau belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh perihal naik tidaknya gaji pokok pns di tahun ini! Pasalnya, keuangan negara masih di fokuskan pada penyelesaian virus covid19.

Naiknya gaji pegawai negeri sipil (pns) itu sendiri, sudah dilakukan terakhir kalinya di tahun 2019 yakni sebesar 5%! Kala itu, naiknya gaji pns terealisasi pas di awal bulan April 2019 lalu, dimana kenaikan bulan januari hingga maretnya dilakukan pembayaran gajinya secara rafel.

Walaupun kabar perihal naiknya gaji pns belumlah jelas, tapi dalam wawancara wartawan CNBC Indonesia dengan Isa Rachmatarwata seorang Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, bahwa ANS akan memperoleh gaji ketiga belas di tahun 2022.

Adapun skema pembayaran gaji ketiga belas tersebut sama dengan tahun 2021 lalu, dimana tidak masuknya hitungan tunjangan kinerja pns.

Susunan Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Terbaru 2022

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terima gaji, tidak lah semuanya sama! Pasalnya, gaji pns menyesuaikan dengan tingkatan golongan yang dimiliki ASN itu sendiri.

Gaji PNS untuk sekarang ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 2019, dengan rincian gajinya berdasarkan tingkatan golongan seperti dibawah ini:

1. Daftar Gaji Pokok PNS, Mulai dari Golongan IV sampai I:
Gaji Pokok PNS Golongan IV
GolonganKisaran Gaji (Rp)
IV A
3.044.300 s/d 5.000.000
IV B
3.173.100 s/d 5.211.500
IV C
3.307.300 s/d 5.431.900
IV D
3.447.200 s/d 5.661.700
IV E
3.593.100 s/d 5.901.200
Gaji Pokok PNS Golongan III
GolonganKisaran Gaji (Rp)
III A
2.579.400 s/d 4.236.400
III B
2.688.500 s/d 4.425.600
III C
2.802.300 s/d 4.602.400
III D
2.920.800 s/d 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan II
GolonganKisaran Gaji (Rp)
II A
2.022.200 s/d 3.373.400
II B
2.208.400 s/d 3.516.300
II C
2.301.800 s/d 3.665.000
II D
2.399.200 s/d 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan I
GolonganKisaran Gaji (Rp)
I A
1.560.800 s/d 2.335.800
I B
1.704.500 s/d 2.472.900
I C
1.776.600 s/d 2.577.500
I D
1.851.800 s/d 2.686.500
2. Elemen Penghasilan PNS

Dalam isi peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, tidak cuma tentang gaji pokoknya saja yang diterangkan, melainkan terdapat beragam elemen penghasilan ASN lainnya.

ASN atau para pns selain memperoleh gaji pokok juga memperoleh sejumlah tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan struktural/jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan pajak, sampai tunjangan keluarga.

Gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut merupakan elemen penghasilan PNS yang tertuang dalam peraturan pemerintah, dimana keterangan secara terperincinya adalah sebagai berikut:
  1. Gaji pokok asn: merupakan jumlah gaji pns yang diberikan pemerintah pada setiap ASN, sesuai dengan golongannya masing-masing.
  2. Tunjangan beras: sebanyak 10 kilogram beras per orang, yang diserahkan pemerintah pada PNS beserta keluargannya dengan berupa uang.
  3. Tunjangan struktural/jabatan: diberikan pada ASN dengan jabatan kepala atau seorang PNS pemegang kesatuan kerja, dimana besar tunjangannya tergantung Eselen, seperti berikut ini:
    • Eselon 2B: Rp. 2.025.000
    • Eselon 3A: Rp. 1.260.000
    • Eselon 3B: Rp. 980.000
    • Eselon 4A: Rp. 540.000
    • dan seterusnya.
  4. Tunjangan fungsional: diberikan pada kelompok jabatan yang tugas dan fungsinya, yakni berhubungan dengan pelayananan bersifat fungsisonal berdasarkan keterampilan dan keahlian tertentu, semisal :
    • arsiparis
    • kesehatan
    • tenaga pendidikan
    • dan lain-lain.
  5. Tunjangan pajak: tunjangan yang satu ini diberikan, sesuai dengan aturan yang berlaku perihal pajak penghasilan.
  6. Tunjangan keluarga: di serahkan oleh pemerintah kepada setiap PNS yang sudah berkeluarga, yang terdiri dari:
    • tunjangan anak maksimal 2 orang, sebesar 2% dari gaji pokok.
    • tunjangan isteri/suami, sebesar 10% dari gaji pokok.
Selain dari itu, terdapat pula jaminan perlindungan kesehatan bagi PNS yang diberikan oleh pemerintah.

Jadi, penghasilan tetap PNS akan di potong sebagai iuran yang nantinya akan diberikan jaminan kesehata oleh pemerintah, kepada setiap PNS baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif.

Demikian, pembahasan tentang gaji pns dan sejumlah tunjangan yang di terima pegawai negeri sipil (pns) yang dapat kita sampaikan. Rincian penghasilan pns tersebut, tentunya dapat berubah jika aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apakah ini bisa membantu ? Silahkan bagi sobat yang membagikan informasi ini, bisa melalui tombol share pada bagian bawah artikel ini.

Sekian dan terimakasih atas kunjungannya, semoga artikel bisa berguna dan bermanfaat. Wassalam..!!