Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Surat Berharga dan Ciri Dokumen Berharga di Indonesia

Jenis surat berharga dan ciri - ciri dokumen yang termasuk surat berharga, perlu di ketahui dan di pahami buat pelaku bisnis investasi di Indonesia.

Surat berharga yang kita maksud di sini, merujuk pada sejumlah dokumen yang mempunyai perlindungan hukum dalam nilai uangnya. Istilah surat berharga ini, barangkali sobat sudah pernah mendengarnya dan kapan itu mendengarnya hanya sobat sendiri yang tahu.

Namun, tidak begitu banyak yang memahami akan makna sebenarnya dari istilah surat berharga ini serta dokumen sepeti apa yang tergolong di dalamnya.

Ya, tak banyak orang yang mengerti! Padahal, keberadaan surat berharga itu sangat penting terutama dalam penagihan, pembayaran, transaksi, dan lain sebagainya.

Sedangkan di dalam KUHD itu sendiri, terdapat macam jenis surat berharga dan ciri - ciri dokumen yang termasuk surat berharga dan berikut di bawah inilah penjelasan lengkapnya! So, sobat simak sampai selesai ya.

Berbagai Macam Surat Berharga di Indonesia

Sebelum mengulas tentang ciri - ciri dokumen yang termasuk surat berharga di Indonesia, kita bahas dulu tentang berbagai macam jenisnya, berikut ini:

1. Jenis Surat Berharga Delivery Order.

contoh jenis surat berharga

Berdasarkan pasal 510 dalam KUHD, delivery order ialah sebuah dokumen punya pemegang sah suatu barang! Artinya si pemegang sah dokumen adalah penerima sah dari suatu barang yang di angkur tersebut, sudah sesuai dengan konosemenenya.

Sehingga si pemegang sah dokumen tersebut juga berhak menuntut apabila terjadi kesalahan atas penyerahan suatu barang di tempat. Sebaliknya hak menuntut tersebut dapat runtuh, apabila menurut hukum yang berlaku sang pemegang dokumen delivery order bukan pemegang hak yang sah.

2. Surat Bill Of Lading / Konosemen.

Surat Berharga Jenis Bill Of Lading

Apa itu Bill of lading? istilah bill of lading adalah sebuah tanda bukti perjanjian pengangkutan sesuatu barang melalui jalur lautdDan surat berharga bill of lading / konosemen ini, biasanya di pakai oleh perusahaan - perusahaan besar di bidang pelayaran.

Jadi dokumen bill of lading atau konosemen itu sendiri merupakan sebuah surat pernyataan dari pengangkut yang menyatakan, bahwa pihak pengangkut sudah menerima barang dari pengirim buat di serahkan pada pihak yang bersangkutan.

Adapun landasan hukum tentang jenis surat berharga yang satu ini, terlampir dalam KUHD pasal 504.

3. Surat Berharga Jenis Saham

surat berharga jenis saham

Sahabat larantukagypsum.com pastinya sudah sering mendengar istilah saham atau blanko saham, betul? Dokumen berupa saham ini, juga merupakan salah satu dari jenis surat berharga yang ada di Indonesia!

Pasalnya dokumen saham tersebut tertuang juga di dalam, "KUHD pasal 40". Sementara arti kata saham itu sendiri adalah sebuah tanda kepemilikan dengan bentuknya berupa selembar kertas, atas suatu perseroan terbatas atau perusahaan.

Apabila di lihat dari sudut pandang atas kekuatan klaim atau hak tagih, maka dokumen saham akan terbagi menjadi 2 saham, di antaranya adalah :

  • Saham preferen
  • dan Saham biasa.

Sehingga andai kata sobat larantukagypsum.com ada yang tertarik ingin menggeluti dalam bidang jual beli saham, maka ketahui dulu hal - hal seperti berikut:

  • Pahami istilah - istilah dalam dunia jual beli saham
  • Cari tahu keuntungan yang di peroleh dari setiap jenis saham
  • Apa saja resiko jual beli saham

4. Surat Berharga Berupa Kwitansi

surat berharga berupa kwitansi

Kwintansi ini merupakan salah satu jenis surat berharga yang biasa sobat temukan dalam setiap transaksi jual beli.

Istilah kwitansi itu sendiri merujuk pada sebuah dokumen yang biasanya di beri tanggal untuk bisa di publikasikan atas suatu pembayaran dan salah satu contohnya, yaitu:

  • Kwintansi jual beli tanah yang di publikasikan pada seorang pembayar setelah pembuat kwintansi (pembeli tanah), menyerahkan uang pembelian tanah.

5. Surat Berharga Berbentuk Cek

surat berharga jenis cek

Berikutnya ada jenis surat berharga berbentuk cek, di mana landasan hukumnya tercantum pada KUHD pasal 178.

Cek itu sendiri adalah sebuah dokumen yang fungsinya sebagai perintah buat orang yang namanya tertulis pada cek tersebut, untuk mencairkan dana di sebuah bank yang bersangkutan.

Sebelum pembuat cek memberikan cek, maka si pembuat cek tentunya harus membuka rekening sesuai banknya terlebih dahulu, di mana cek tersebut akan di cairkan menjadi uang.

6. Surat Sanggup Bayar

Jenis surat berharga yang keenam terdapat surat sanggup bayar atau surat pernyataan akan seorang penerbit guna menanggung suatu biaya pembayaran.

Surat pernyataan kesanggupan membayar tersebut, biasanya di tandai dengan sebuah kata promes atau accept dan terdapat landasan hukumnya yang tertuang dalam, "KUHD pada pasal 174 s/d pasal 177".

Dokumen sanggup bayar ini juga bisa di perjual belikan, asalkan surat utangnya dapat di alihkan dengan cessie, lalu kemudidan surat penggantinya juga dapat di alihkan dengan endorsementent.

7. Jenis Surat Berharga Berbentuk Wesel

Jenis surat berharga yang terakhir, yakni surat berharga berupa wesel yang hampir sama persis dengan surat berharga berbentuk cek.

Jadi wesel adalah sebuah dokumen yang biasa di pakai sebagai perintah untuk membayar kepada seseorang! Adapun orang yang terpilih untuk membayar seseorang tersebut, harus menyerahkan dana berupa uang kepada penerima wesel yang di tunjuk langsung oleh si pembuat wesel.

Wesel berdasarkan fungsinya terbagi ke dalam 2 jenis, di antaranya adalah:

  1. Jenis tagihan atau wesel dagang
  2. Jenis pengiriman atau wesel khusus untuk keperluan kirirm uang.

Ciri - Ciri Dokumen Surat Berharga

Setelah jenis surat berharga di atas, kini tiba saatnya mengetahui ciri - ciri dokumen yang termasuk ke dalam surat berharga.

Dokumen yang tergolong surat berharga apabila, dokumen tersebut keberadaanya di lindungi hukun serta mempunyai nilai uang dan ciri - ciri dari dokumen berharga tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat keterangan jangka waktu pembayaran yang mesti di realisasikan.
  2. Isi dalam dokumen tercantum nama seseorang yang dengan jelas akan melakukan pembayaran.
  3. Pada Isi dokumen terdapat surat pernyataan janji bayar atau akta perintah.
  4. Isi dokumen terdap tanda tangan dari sejumlah pihak - pihak yang terkait.
  5. Harus mempunyai nama yang sangat jelas.
  6. Bentuknya yaitu berupa dokumen tertulis.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya : Dokumen apa saja yang di lindungi hukum serta memiliki nilai uang, maka itu termasuk ke dalam jenis surat berharga yang ada di Indonesia.

Sebagai tambahan selain jenis surat berharga di atas, mungkin sobat pernah mendengar yang namanya surat hutang negara ? Apakah itu juga termasuk surat berharga?

Ya, surat hutang negara atau yang biasa di singkat SUN juga tergolong jenis surat berharga lainnya! Cuma saja, landasan hukumnya tercantum langsung di dalam Undang - Undang, yaitu : "UU/Number 24/Tahun 2002 perihal Surat Utang Negara".

Dokumen surat berharga tersebut memuat tentang pengakuan utang baik dalam valuta asing maupun mata uang Indonesia (IDR)! Selain itu dokumen ini, biasanya akan menjadi milik seoarang investor yang menawar di pasar sekunder maupun di pasar perdana.

Itulah sobat, ulasan yang dapat larantukagypsum.com sampaikan di kesempatan ini perihal, "Jenis Surat Berharga dan Ciri Dokumen Berharga di Indonesia".

Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih, buat sahabat atas kunjungannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Wassaslam..!!