Kriteria Besi Beton SNI Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSI) Di Indonesia

Kriteria Besi Beton SNI - Siapa yang tak kenal dengan yang namanya besi beton dimana besi ini adalah merupakan bahan material utama untuk pekerjaan proyek konstruksi bangunan.
Kriteria Besi Beton SNI Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSI)
Bahan material yang paling utama Ini tentunya bahan yang sangat vital yang harus ada karena memiliki sebuah peranan yang sangat begitu penting untuk menata sebuah rangka bangunan agar bisa lebih kuat serta kokoh.

Sehingga banyak sekali disaat sekarang ini produsen yang bermunculan untuk menjual besi beton terutama yang sudah ber SNI. Dan ini artinya apa, besi beton yang hendak dijual oleh produsen besar harus sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dan pembeli juga jika ingin struktur bangunan yang disusunnya bisa memiliki kekuatan serta ketahanan yang lebih, maka disarankan untuk menggunakan besi beton yang sudah memiliki ukuran standar yakni besi yang sudah ber SNI.

Mengenal Besi Beton SNI ?

SNI adalah singkatan dari Standarisasi Nasional Indonesia yang diawasi oleh sebuah Lembaga namanya Badan Standarisasi Nasional BSI) dimana tugas lembaga ini adalah bertanggung jawab penuh terhadap pembuatan standarisasi sebuah produk di Indonesia, salah satunya produk besi beton.

Sebelumnyua Standar besi beton ini telah berlaku di dalam sebuah surat bernomor : SII 138-1984 yang mengatur tentang Mutu dan Cara Uji Baja Tulangan Beton. Akan tetapi kemudian terjadi sejumlah revisi dalam surat tersebut, sehingga diubah menjadi SNI 07-2052-2002 tentang Baja Tulangan Beton.

Dan Standarisasi beton tersebut sudah sangat sesuai dengan referensi standar besi Japan Industrial Standard (JIS) di negara Jepang.

Jadi untuk produsen di Indonesia maupun penggiat proyek bangungan termasuk pembeli berskala kecil disarankan untuk menggunakan besi beton yang sudah ada standar SNInya serta bisa memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan oleh BSN, atau setidaknya bisa memenuhi toleransi yang sudah ditetapkan.

Kriteria Besi Beton SNI Menurut BSN

Besi beton yang sudah berstandar SNI itu bisa dilihat dari sejumlah sifatnya yakni : besi tak boleh mengandung retakan, lipatan, gelombang, cerna yang dalam, serta berkarat yang hanya diperbolehkan pada permukaan bagian luar besi saja.

Adapun kriteria dari bentuk besinya yakni :
  • besi beton polos itu harus memiliki permukaaan baja tulangan yang rata dan tidak bersirip.
  • Sementara untuk besi beton ulir harus memiliki sirip yang teratur dengan arah melintang sumbu batang. 
  • Rusuknya Juga harus memanjang searah dengan arah melintang sumbu batangnya.
Lalu Kemudian perihal ukuran diameternya juga harus bisa diperhitungkan dengan ukuran satuan milimeter (mm), ehingga dalam menentukan ukuran toleransinya yakni dengan menggunakan jangka sorong. Maka Dengan begitu tingkat keakurata akurasi serta presisinya akan sangat tinggi.

Ukuran toleransi yang ditentukan ini bisa dibilang sebagai penyimpangan ukuran yang masih berada dalam batas ambang wajar. Selain itu toleransi ukuran ini dapat lebih dari diameter ataupun dapat kurang dari diameter yang sudah ditetapkan.

Khusus untuk besi beton jenis ulir, untuk diameternya tak diukur dari ujung sirip ke ujung siripnya, melainkan diukur berdasarkan diameter yang terdapa dalam besi betonnya.

Mengacu pada SNI yang bernomor 07-2050-2002 untuk tulangan beton itu telah ditentukan panjangnya diantaranya adalah :
  • panjang 6 meter,
  • panjang 9 meter,
  • serta panjang 12 meter.
Sementara untuk ukuran panjang tulangan beton menurut batas toleransinya ialah 0mm plus 70 mm. Jadi ini artinya toleransi ukuran panjang besi beton tidak boleh melebihi dari ukuran 7 cm.

Apabila besi beton mempunyai ukuran panjang 12 meter, maka minimum panjang besi beton tersebut setidak paling sedikit berukuran 11.93 meter, supaya bisa dikategorikan sebagai besi beton yang ber SNI.

Dan biasanya besi beton yang masuk di pasaran di Indonesia akan direduksi ukuran panjang serta diameternya misalnya andai kata panjang beton tersebut mempunyai ukuran panjangnya 12 meter, maka akan direduksi hingga menjadi 11.5 meter.

Jadi para sahabat larantukagypsum.com harus bisa lebih berhati - hati lagi ya dalam membeli besi beton ini, terutama ketika sahabat menangani proyek bangunan berskala besar.

Kekuatan dan Marking Warna Besi Beton

Perihal kekuatan besi beton bisa ditetapkan berdasarkan pada sifat mekanismenya seperti sifat besi beton untuk jangka pendek itu bisa di tentukan berdasarkan kekeuatan gesernya, kekuatan tekanan serta kekuatan modulus elastisitas.

Sedangkan perihal sifat besi beton untuk jangka panjang ditentukan pada susut serta rangkat, dimana susut ini adalah sebuah penyusutan volume pada besi beton yang diakibatkan karena hilangnya uap air atau istilah lainnya ada penurunan suhu. Lalu rangkat itu sendiri adalah sebuah penambahan regangan pasa besi betonnya.

Selain di atas besi beton tulangan yang memiliki standar SNI juga harus diberi marking atau tanda salah satu t markingnya itu adalah dengan menggunakan sejumlah warna.

Dan dalam penggunaan jenis warna pada besi beton pun tidaklah sembarang atau asal - asalan, melainkan sudah ditentukan oleh Badan Strandarisai Nasional, seperti warna berikut ini :
  • Marking BJTP 24 dengan menggunakan warna hitam, 
  • Marking BJTPS 30 dengan menggunakan warna biru, 
  • Marking BJTS 35 dengan  menggunakan warna merah, 
  • Marking BJTS 40 dengan  berwarna kuning, 
  • Marking dan BJTS 50 dengan  berwarna hijau.
Jadi marking atau tanda tersebut ditempelkan pada setiap ujung besi beton serta harus dipastikan juga agar tanda atau markingnya tidak mudah hilang.

Selain itu lagi, Marking beton besi yang memiliki standar SNI tak hanya dengan menggunakan warna saja, akan tetapi terdapat kode nya juga seperti : dicantumkannya label pada batang besi beton berupa huruf timbul yang dapat dilihat dengan jelas

Dan perlu diketahui bahwasanya setiap produsen di Indonesia yang memproduksi besi beton haruslah mencantumkan kode tersebut, untuk menunjukkan identitas atau inisial pabrik serta nilai nominal ukuran diameternya.

Jadi kesimpulannya, Badan Standarisai Nasional (BSN) dalam menetukan standar untuk pencantuman data informasi besi beton ber SNI secara lengkapnya adalah seperti ini :
  • Nama Pabrik atau nama singkat pabrik, apa ?
  • Ukuran panjang dan ukuran diameter, berapa ?
  • Kelas baja, apa ?
  • Nomor lembaran nya, berapa ?
  • Nomor seri produksi, berapa ?
  • Tanggal produksi, kapan ?
  • Serta Nomor SNI nya, berapa ?
  • dan bla bla bla.
Sebenarnya masih ada sejumlah kriteria besi beton lainnya yang sudah ditentukan oleh Badan Standarisai Nasional (BSN).

Akan tetapi dari penjelasan di atas kita berpikir seharusnya sahabat larantukagypsum.com sudah bisa mengetahui atau menentukan besi beton mana yang sesuai dengan standar SNI.

Mungkin hanya itu yang bisa kita ulas tentang Kriteria Besi Beton SNI Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSI) DI Indonesia. Semoga bermafaat. Wassalam...!!