Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat Agar Bantuan dari Pemerintah (600 Ribu) Bisa Di Dapat.

LARANTUKAGYPSUM.COM - Bagaimana cara mendapatkan dan apa saja syaratnya agar uang bantuan dari Pemerintah yang 600 ribu rupiah bisa di peroleh ?

bantuan pemerintah 600 rebu

Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut di tujukan kepada setiap para pekerja swasta setiap bulannya terutama yang memiliki gaji di bawah 5 juta rupiah.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Bang Erick Thohir Kamis (6/8/2020), dikutip Kompas.com mengatakan Bantuan senilai 600.000 per bulan akan di berikan selama empat bulan.

Proses pemberian bantuan akan di lakukan 2 tahap atau per dua bulan langsung ke nomor rekening pada tiap - tiap karyawan, supaya tidak terjadi adanya penyalahgunaan.

Adapun tujuan menggelontorkan dari bantuan uang tambahan dari pemerintah ini, tiada lain agar bisa mendorong konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini

Seperti yang ucapkan oleh pak Erick Thohir "bahwasanya bantuan ini sangat penting agar bisa di lakukan supaya dapat menggerakkan roda perekonomian serta mendorong ekonomi menjadi pulih".

Pemerintah memfokuskan bantuan ini untuk 13,8 juta orang pekerja di luar PNS dan BUMN yang aktif sebagai member Bpjs Ketenagakerjaan dengan catatan uang iuran tidak lebih dari 150.000 rupiah / bulan. Dengan kata lain  selevel dengan gaji tidak lebih dari 5 juta rupiah / bulan.

Lalu caranya bagaimana supaya bisa memperoleh bantuan dari pemerintah tersebut ?

Cara Mendapatkan Bantuan

Agar bisa memperoleh bantuan dari pemerintah tersebut, maka anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di atur oleh pemerintah.

Dan jika persyaratannya terpenuhi, maka bantuan dari pemerintahnya nanti akan langsung di kirim ke rekening dari tiap - tiap pekerja (karyawan).

Kenapa harus di transfer ke rekening tiap - tiap pekerja (karyawan) ? menurut Erick tohir sih katanya supaya tidak terjadi penyalahgunaan uang bantuan tersebut.

Namun, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan di berikan per tiap dua bulan. Dengan kata lain tiap pekerja akan mempeeroleh bantuan langsung dengan nilai 1,2 juta rupiah.

Jadi, jumlah dari masing - masing pekerja (karyawan) akan menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah total nya 2,4 juta rupiah. Wooow, saya juga mau dong pak.

Lalu apa saja Persyaratan Agar Bantuan 600 ribu tersebut bisa di dapat ?

Syarat Dapat Bantuan

1. Status pekerja gaji tidak melebihi (di bawah) 5 juta / bulan

Status pekerja atau berstatus pekerja termasuk bagi mereka yang sudah dirumahkan (bukan pengangguran / korban PHK) adalah persyaratan yang paling utama agar bisa mendapatkan BLT atau bantuan langsung tunai senilai 600 ribu rupiah per bulannya, dengan catatan gaji tidak lebih 5 juta rupiah.

2. Pekerja (karyawan) terdaftar di Data BPJS Ketenagakerjaan

Yup, persyaratan no dua yaitu anda harus terdaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan  dan harus aktif bayar iuran bppjsnya  Jika tidak terdaftar dan tidak pernah bayar jangan berharap ya

3. Non PNS dan Non BUMN.

Seperti yang telah di singgung di atas, bahwasanya pemerintah hanya berfokus memberikan bantuan hanya kepada para pekerja (karyawan) yang bukan PNS dan bukan pula pegawai BUMN.

Itupun jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iurannya di bawah Rp 150.000 per tiap bulan atau selevel dengan gaji di bawah dan tidak melebihi dari 5 juta rupiah per tiap bulannya.

4. Pekerja (Karyawan) yang terdampak Covid-19

Karena tujuan dari pemerintah memberikan bantuan berupa uang tambahan ini agar bisa mendorong konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Jadi seperti yang Erick Thohir ucapkan "bahwa Hal ini sanagt penting untuk di lakukan agar dapat menggerakkan roda perekonomian serta mendorong ekonomi menjadi pulih,” ujar Erick Thohir.

Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut di tujukan kepada setiap para pekerja swasta setiap bulannya terutama yang memiliki gaji di bawah 5 juta rupiah.

Rencananya program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.