Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPR FLPP, Layanan Bersubsidi Untuk Kredit Rumah Impian Anda

Apa Itu KPR FLPP ? Pengertian dari KPR FLPP adalah merupakan sebagai salah satu programnya pemerintah dalam hal mendukung kepemilikan rumah buat masyarakat yang berpenghasilan rendah atau yang biasa di singkat dengan istilah MBR. 

KPR FLPP

Sebetulnya sungguh di sayangkan informasi seperti ini masih ada banyak masyarakat - masyarakat yang berpenghasilan rendah khususnya, yang belum mengetahui informasi mengenai KPR FLPP ini.

FLPP itu memiliki perpanjangan kata yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan definisinya seperti yang sudah di singgung di  di awal paragraf yaitu sebuah program dana subsidi dari pemerintah mengenai perumahan di tujukan untuk masyarakat kecil.

Sebetulnya program tersebut sudah diumumkan pemerintah pada tahun 2010 yang lalu di seluruh wilayah Indonesia.

Walaupun banyak program subsidi yang di canangkan oleh pemerintah untuk masyarakat kecil, Namun program dari KPR atau layanan FLPP ini sepertinya sedikit lebih banyak memiliki keuntunganm di bandingkan program - program pemerintah yang lainnya.

Karena bisa di perhatikan dari banyaknya bank - bank di Indonesia yang lebih memilih KPR FLPP ini dari pada program KPR yang lainya seperti program KPR konvensional dan KPR yang nonsubsidi. Apakah anda belum terlalu mengenal program KPR FLPP yang semenatara di bahas di artikel ini ?

Ok, jika anda belum mengenal lebih luas tentang program KPR FLPP khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di singkat menjadi MBR ini, maka marilah kita simak terus isi artikelnya.

# Target Penyaluran Yang Besar, KPR FLPP ini Lebih Di minati Perbankan

Telah disampaikan atau di infokan oleh Direktur Utama PPDPP yaitu Bpk. Arief Sabaruddin, bahwsanya target penyaluran bantuan pembiayaan untuk rumah FLPP tahun 2020 sekarang mencapai, telah mencapai 11 triliun,- Rupiah

Target Penyaluran Besar, KPR FLPP Lebih Diminati Perbankan

Dan dalam pelaksanaannya di lapangan penyaluran dana FLPP ini bekerja sama dengan sejumlah bank - bank pelaksana, dan bank pelaksana ini semuanya berjumlah 37 Bank.

37 Bank yang di maksud adalah yang 27 Bank merupakan BPD (Bank Pembangunan Daerah), lalu sisanya yaitu 10 Bank yang terdiri dari bank - bank nasional. 

Bank - bank tersebut, bukanlah bang togar, bang tukul, bang sule, bang raffi ahmad atau bang - bang yang lainnya yang sering melawak di televisi, melainkan bank yang sesungguhnya yang biasa menyimpan uang yang suuuangattt banyak jumlahnya. xixixi

Yang paling menarik apa dan menjadi daya tarik dengan layanan FLPP ini adalah penawaran jaminan suku bunga KPR tetap hingga mencapai 7 %.

Dengan begitu, banyak sekali perbankan - perbankan yang mulai curi star dengan secara gencar meningkatkan kuota FLPP yang sangat terbatas itu.

Selain dari pada itu, juga masih banyak pula peluang yang dapat digarap atau di kerjakan antara pengembang dan perbangkan dalam rangka atau mewujudkan visi misi yaitu sejuta rumah untuk masyarakat Indonesia.

# Lalu Apa Saja Dokumen Persyaratan Untuk Memperoleh KPR FLPP Tersebut.

Untuk bisa memperoleh atau mendapatkan KPR FLPP tersebut, ada beberapa Dokumen dan Persyaratan yang harus di penuhi, silahkan lihat listnya di bawah ini :

#Dokumen Yang Harus Di Persiapkan.
  1. Dokumen yang Harus Disiapkan:
  2. Form aplikasi kredit dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan;
  3. Fotocopy KTP, KK, surat nikah/cerai pemohon dan pasangan;
  4. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
  6. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  9. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
  10. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

#Persyaratan Utama :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Berusia di atas 21 tahun atau telah menikah;
  3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah;
  4. Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun (dalam peraturan baru batasnya naik menjadi Rp8 juta);
  5. Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

# Daftar Bank Penyalur Pembiayaan KPR FLPP

Seperti yang telah di sebutkan di paragaf di atas bahwasanya dalam Program KPR FLPP ini terdapat 37 Bank yang ikut berpartisipasi atau yang sudah mendatanganu PKO. Dan berikut di bawah adalah daftar nama - nama banknya, silahkan di simak.

#Bank Pembangunan Daerah:
  1. Bank BJB
  2. Bank Sumut
  3. Bank Sumut Syariah
  4. Bank Jambi
  5. Bank Jambi Syariah
  6. Bank Kalbar
  7. Bank NTB Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank Sulselbar
  10. Bank Sulselbar Syariah
  11. Bank Sumsel Babel
  12. Bank Sumselbabel Syariah
  13. Bank Jatim
  14. Bank Jatim Syariah
  15. Bank Aceh Syariah
  16. Bank Papua
  17. Bank Nagari
  18. Bank Nagari Syariah
  19. Bank NTT
  20. Bank Kalsel
  21. Bank Kalsel Syariah
  22. Bank Riau Kepri
  23. Bank Riau Kepri Syariah
  24. Bank Sulteng
  25. Bank Jateng
  26. Bank Jateng Syariah
  27. Bank Kaltimtara

#Bank Nasional:
  1. Bank BTN
  2. Bank BTN Syariah
  3. Bank BNI
  4. Bank BRI Syariah
  5. Bank Artha Graha
  6. Bank BRI
  7. Bank Mandiri
  8. Bank BNI Syariah
  9. Bank BRI Agro
  10. Bank KEB Hana

# 5 Langkah Mudah Memiliki Rumah dengan KPR FLPP

Selanjutnya jika anda sudah memahami dari program KPR FLPP ini dan hendak memiliki rumah sendiri, maka terdapat 5 langkah atau cara mudah untuk memiliki rumah yang kamu inginkan tersebut. Berikut di bawah ini adalah langkah - langkahnya : 

1. Siapkan Terlebih Dahulu Semua Persyaratan Dan Dokumennya

Pastikan terlebih dahulu yah, Kamu memenuhi atau menyiapkan semua persyaratan seperti yang sudah di sebutkan di atas, agar supaya pengajuan kredit rumah impian yang kamu ajukan nanti bisa langsung disepakati.

2. Tentukan Lokasi Rumah Impian Yang Anda Inginkan

Langkah yang kedua adalah memilih rumah impian kamu di lokasi yang Kamu inginkan. Kamu bisa juga mencarinya secara langsung ke tempat pengembang perumahan yang menyediakan program FLPP, atau bisa juga mencarinya sendiri secara terpisah.

3. Singgah Ke Bank Yang Menyalurkan KPR FLPP

Setelah langkah ke satu dan dan langkah kedua sudah siap, maka selanjutnya adalah singgah di bank atau langsung datang saja di bank penyalur program KPR FLPP untuk memohon kredit yang ingin Kamu ajukan.

Perlu di catat, cara pengajuan KPR FLPP di tiap - tiap bank tersebut itu bisa jadi berbeda antar bank yang satu dengan bank - bank lainnya yang sama - sama menyediakan layanan program KPR FLPP. Jadi alangkah baiknya mending langsung di tanyakan saja pada bank yang bersangkutan.

4. Lakukan Penandatanganan Kredit

Langkah yang ke empat, setelah permintaan kredit kamu disetujui oleh pihak bank, maka kamu tinggalah menunggu dan bersiap - siaplah untuk melakukan penandatangan kredit dengan pihak bank yang di anda ajukan tersebut.

5. Tempati Rumah Impian

Dan langkah yang kelima atau yang terakhir adalah, kamu tinggal beres barang-barang yang kamu punya dan bisa langsung menuju ke lokasi tempat dimana rumah impian Kamu berada.

Sungguh sangat mudah sekali caranya toh ?

Mudah - mudahan artikel ini bisa membantu ya, Dari pada kamu simpan dan lalu di baca sendirian, lebe baik bagikan saja yuk, artikel ini di media sosial. Sekian dan terimakasih sudah mau singgah, dan semoga bermanfaat.