- Cukup dengan mendatangi kantor BPN
- Lalu tanyakan pada petugas BPN persyaratan pendaftarannya.
- Jangan lupa tanyakan juga biaya serta waktu penyelesaiannya sesuai dengan riwayat tanah yang akan sobat buatkan sertifikatnya.
- Pembuatan sertifikat baru
- Pembuatan sertifikat balik nama waris
- Pembuatan sertifikat hibah,
- Pembuatan sertifikat jual beli
- Serta pembuatan sertifikat yang hilang
- dan lain-lainnya.
- Pendaftaran awal dari mulai letter c ke sertifikat biasanya : Rp. 800.000 an,
- Split atau memecahkan : Rp. 400.000 an,
- Bali nama sertifikat : Rp. 300.000 an,
- Pecah dan balik nama : Rp. 800.000 an,
- dan lain sebagainya.
- Pendaftaran awal dari mulai letter c hingga ke sertifikat membutuhkan waktu 98 hari
- Memecah atau menyeplit sertifika tanah lamanya 15 hari
- Balik nama sertifikat 5 hari
- dan lain-lainnya.
- Urusan dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan, hingga sampai Kantor Dinas setempat.
- Pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS)
- Biaya kepengurusan berkas persyaratan dapat menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 hingga sampai 2 jutaan.
- Biaya tranportasi dan konsumsi seperti bensin dan rokok, makan, minum.
- Terkadang juga banyak oknum – oknum perangkat mau itu ditingkat desa, kecamatan serta tingkat lainnya yang menginginkan uang tips agar dapat diruskan berkasnya.
- Misalnya nilai transaksi jual beli tanahnya adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan akta di PPAT 2 Juta rupiah.
- Jadi hitungannya seperti ini :
- 1 / 100 x 200.000.000 = 2.000.000 rupiah.
- Semakin murah nilai transaksi tanahnya, maka semakin murah biaya pembuatan akta di kantor PPAT
- Dan begitu juga sebaliknya semakin tinggi nilai transaksi tanahnya, maka semakin mahal pula biaya pembuatan akta tanah di kantor PPAT.