Begini, Cara Mengurus IMB Secara Online Mudah dan Praktis

Cara Mengurus IMB Online - Bagi sobat gypsum yang berencana hendak merenovasi ataupun mendirikan bangunan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat IMB ini penting untuk mengukuhkan status legal bangunan dalam konteks lingkungan.

mengurus imb (ijin mendirikan bangunan)

Dalam laporan yang dikutip dari indonesia.go.id, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi dari pemerintah daerah. Perizinan ini mencakup berbagai proses, seperti mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.

Jadi sangat penting untuk selalu bisa sobat perhatikan bahwa bangunan yang tidak memiliki IMB berisiko menghadapi tindakan pembongkaran oleh pemerintah setempat.

Tidak hanya itu, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Artinya, jika Sobat berencana membangun rumah atau bangunan baru, pastikan Sobat mengurus IMB khusus untuk rumah tinggal dan bangunan baru. Lebih lanjut, berikut penjelasan lengkapnya.

Fungsi IMB (Izin Mendirikan Bangunan

Tak hanya terkait dengan konstruksi dan peremajaan rumah, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga memainkan peran dalam konteks pembelian properti atau pemanfaatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pemahaman yang mendalam tentang proses IMB akan berdampak positif pada kelancaran pengajuan KPR kepada lembaga perbankan yang dituju.

Tantangan Mengurus IMB yang Tidak Perlu! Beberapa warga masih enggan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka menganggap prosedurnya rumit dan memusingkan. Namun, anggapan ini sebenarnya tak sepenuhnya benar. Berikut ini kami sajikan pemaparan terperinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan IMB:

Syarat dan Dokumen untuk Urus IMB

Yuk, kita pelajari persyaratan dan dokumen lengkap yang diperlukan untuk mengurus IMB. Navigasi hukum dan prosedur tanpa kerumitan, sebagai berikut:

1. Persyaratan Dokumen untuk Membuat IMB

Berikut ini, adalah persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB yang di butuhkan baik untuk renovasi bangunan maupun untuk bangunan rumah baru:
  • Formulir permohonan Izin IA sudah diisi dan ditandatangani di atas Materai Rp6.000,-
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Akta Pendirian Usaha (apabila Pemohon Berbadan Hukum).
  • Jika Pemohon Tidak Mampu Melakukan Sendiri, Wajib Melampirkan Surat Kuasa dengan Fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  • Kumpulkan 7 Set Gambar Konstruksi, seperti Denah, Tampak Muka, Samping, Belakang, dan Rencana Utilitas
  • Kirim surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, sertakan salinan yang dikirim ke pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Lampirkan Pula Surat Jaminan Kesanggupan Penanggulangan Dampak (khusus untuk Bangunan yang Berada dalam Posisi Berhimpit dengan Batas Persil).
  • Sertakan dalam Persiapan Dokumen: Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Terbaru
  • Pastikan tersedia Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB) 
  • Pastikan juga Formulir Permohonan yang sudah dilegalisir oleh pihak Kelurahan & Kecamatan tempat bangunan akan didirikan sudah terpenuhi
  • Lampirkan SPK (Surat Perintah Kerja), bilamana pembangunan di kerjakan dengan sistem borongan

2. Syarat Teknis

  • Rencana Desain: Dalam persyaratan teknis, rencana desain adalah salah satu dokumen utama yang harus disiapkan. Ini mencakup gambar-gambar rinci tentang desain arsitektur, struktur, dan tata letak bangunan. Rencana ini akan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana proyek akan diwujudkan, termasuk dimensi, bahan yang akan digunakan, dan struktur keseluruhan.
  • Perhitungan Struktur Bangunan: Dokumen ini menjelaskan bagaimana struktur bangunan akan dirancang untuk menahan beban-beban tertentu, seperti beban gravitasi dan beban angin. Perhitungan ini akan memastikan bahwa bangunan aman dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca.
  • Analisis Tanah: Analisis tanah penting untuk mengetahui kondisi tanah di lokasi proyek. Informasi ini diperlukan untuk memahami kemampuan tanah dalam menahan bobot bangunan serta dampak drainase terhadap lingkungan sekitar.
  • Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis menjelaskan secara rinci bahan-bahan yang akan digunakan dalam proyek, termasuk tipe, ukuran, dan kualitasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan akan mendukung kualitas konstruksi.
  • Rencana Keselamatan: Proyek konstruksi harus memprioritaskan keselamatan pekerja, pengunjung, dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, persyaratan teknis juga mencakup rencana keselamatan yang merinci langkah-langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan pelatihan yang diperlukan kepada pekerja.
Jika Rumah yang Akan Dibangun Kurang dari 500 Meter Persegi, Pengurusannya Bisa Dilakukan Langsung di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Tersebut. Tindakan Berikutnya, Harus Mengisi Formulir Pengajuan Pengukuran Tanah.

Pada Kurun Waktu Sekitar Satu Minggu Kemudian, Petugas Pengukur Tanah Akan Mengunjungi Lokasi untuk Melakukan Pengukuran dan Pembuatan Denah Rumah.

Blueprint Denah Akan Dijadikan Dasar dalam Proses Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perlu Diketahui, Terdapat Perbedaan dalam Besaran Biaya yang Dibutuhkan tergantung pada Kebijakan yang Berlaku di Setiap Kota, Kabupaten, dan Daerah.

Cara Urus IMB Online Terbaru 2023

Inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam Mengembangkan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Secara Online dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Untuk Mengakses Layanan SIMBG yang Berbasis Digital, Caranya Relatif Mudah. Berikut Ini Adalah Tahapannya Seperti yang Dilansir dari Situs Resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Tautan (https://simbg.pu.go.id/).

Ingin Mendaftar Akun sebagai Pemohon di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)? Ikuti Langkah-langkah Berikut:
  1. Buka Aplikasi Browser Sobat dan Kunjungi Laman SIMBG.
  2. Klik Tombol "Daftar" yang Berada di Bagian Kanan Atas Halaman Beranda SIMBG.
  3. Isi Alamat E-mail Sobat Berserta Kata Sandi, Lalu Pilih "Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB".
  4. Masukkan Kode Keamanan yang Sesuai dengan Gambar, Centang Kotak Persetujuan, dan Klik "Kirim".
  5. Cek Kotak Masuk Surel Sobat, Lalu Klik "Verifikasi" pada Bukti Pendaftaran yang Dikirimkan oleh SIMBG.
  6. Kembali Buka Aplikasi Browser dan Kunjungi Alamat SIMBG.
  7. Klik Tombol "Masuk" yang Berada di Bagian Kanan Atas Halaman Beranda SIMBG.
  8. Masuk dengan Alamat E-mail dan Kata Sandi yang Telah Sobat Daftarkan dan Verifikasi Sebelumnya.
  9. Isi Formulir Data Diri Pemilik Akun dan Klik "Simpan" di Bagian Tengah Bawah Halaman SIMBG.
  10. Klik "Tambah" untuk Memulai Permohonan PBG, Lalu Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung" untuk Memulai Pengajuan Permohonan.
  11. Pada Bagian "Jenis Permohonan," Pilih Jenis Permohonan yang Akan Sobat Proses.
  12. Selanjutnya, Pilih Fungsi Bangunan yang Sesuai.
  13. Lengkapi Data Teknis Bangunan yang Diminta.
  14. Setelah Memastikan Data yang Diisi Benar, Klik "Simpan."
  15. Lengkapi Formulir Data Pemilik Bangunan Gedung dan Klik "Simpan" di Bagian Tengah Bawah Halaman SIMBG.
  16. Isi Formulir Data Alamat Bangunan Gedung dan Periksa Kembali Data yang Telah Sobat Isi.
  17. Isi Formulir Data Bangunan Gedung dan Periksa Kembali Data Alamat dan Bangunan Gedung yang Telah Sobat Isi.
  18. Klik "Lanjut."
  19. Klik "Tambah Data" pada Bagian "Data Tanah,"
  20. Lengkapi Formulir Data Tanah, dan Klik "Simpan."
  21. Unggah Dokumen Pendukung dalam Format PDF dan Klik "Selanjutnya." Unggah Dokumen Kelengkapan Data untuk Verifikasi dalam Format PDF dan Klik "Selanjutnya."
  22. Pastikan Semua Data yang Sobat Isi Sudah Benar, Baca Ketentuan Konfirmasi Data, Centang Pernyataan, dan Klik "Simpan."
  23. Setelah Mengklik "Simpan," Permohonan Akan Diproses oleh Dinas Terkait. Sobat Akan Dihubungi oleh Dinas Terkait untuk Proses Selanjutnya.

Biaya Ijin Mengurus IMB

Dalam hitung menghitung biaya urus mengurus IMB (Ijin Membbangun Bangunan) mesti memperhatikan sejumlah poin-poin, yakni:
  • Luas Bangunan
  • Indeks Konstruksi
  • Indeks Fungsi (digunakan untuk Membedakan Apakah Bangunan Digunakan untuk Hunian, Usaha, atau Keagamaan)
  • Indeks Lokasi
  • dan Tarif Dasar
Jadi, dalam hitung menghitung biaya urus mengurus IMB (Ijin Membbangun Bangunan) rumah bangunan, bisa dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
  • Tarif Dasar Daerah x Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Indeks Konstruksi x Luas Bangunan
Untuk Sobat yang Ingin Tahu, Rentang Tarif Dasar Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Saat Ini Adalah Sebagai Berikut:
  • Mulai dari Rp2.500 per Meter Persegi untuk Bangunan Pagar Pembatas
  • Hingga Rp750.000 per Meter Persegi atau Lebih untuk Konstruksi Seperti Menara
Jadi, Setelah Sobat Melengkapi Seluruh Syarat Administrasi yang Diperlukan untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Berikut Langkah-langkah Selanjutnya:
  1. Ajukan Permohonan IMB Langsung kepada Pemerintah Daerah yang Bersangkutan.
  2. Isi Formulir Permohonan IMB Sesuai Petunjuk yang Diberikan.
  3. Lakukan Pembayaran Biaya Pengukuran yang Tidak Sama Nilainya di Setiap Daerah.
Demikian Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) secara online yang dapat larantukagypsum sampaikan. Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih atas kunjungan sobat semua, semoga bermanfaat.