Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Jalur Dan Cara Pendaftaran PPDB 2020 Secara Online

Mengingat Wabah Covid-19 terus menjamur di Indonesia, pemerintah telah mempersiapkan upaya - upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang lebih di kenal dengan singkatan PPDB tahun 2020 secara online, dan sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

ppdb

PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru secara online adalah merupakan sistem yang sengaja di buat untuk mengelola pendaftaran para siswa baru di jenjang sekolah TK, SD, SMP, SMK dan sampai SMA.

Jadi mulai dari proses pedaftaran, lalu seleksi, hingga sampai pengumuman hasil seleksi yang dapat dilakukan secara online di rumah. Dengan begitu, orangtua beserta calon peserta didik baru tidak perlu lagi datang di sekolah.

Lalu bagaimana cara dan syaratnya apa saja ? Ok, silahkan Simak dan pahami ulasan di bawah ini mengenai ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] Tahun 2020 secara online langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 secara online di laksanakan melalui 4 Jalur :

Tahun ini, PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru secara online dilaksanakan dengan empat jalur, di mana masing - masing jalut memiliki kuotanya tersendiri seperti zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5%, dan lalu prestasi 30%. 

Dan Berikut di bawah ini syarat dari setiap jalurnya :

1. Jalur Zonasi
  • Untuk peserta didik baru yang berdomisili di dalam area zonasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah
  • Kuota termasuk anak penyandang disabilitas
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat
  • Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal

2. Jalur Afirmasi
  • Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.
  • Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
  • Ada surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Jika isi pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang

3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali
  • Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja
  • Kuota termasuk untuk anak guru

4. Jalur Prestasi
  • Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1
  • Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah
  • Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional
  • Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun

5 Cara Daftar PPDB Secara Online

Berikut di bawah ini adalah 5 cara mendaftar peserta didik baru secara online :
  1. Kunjungi dulu Situsnya di  siap-ppdb.com
  2. Mengajukan pendaftaran
  3. Unggah dokumen dan persyaratan
  4. Verifikasi data dilakukan oleh admin atau operator
  5. Melihat hasil seleksi

Sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi

PPDB secara online ini tidak semua sekolah di terapkan, melainkan hanya beberapa jenis berikut ini :
  • SMK Negeri
  • Sekolah Swasta
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN )
  • Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggi)
  • Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  • Sekolah Berasrama
  • Sekolah Pendidikan Khusus
  • Sekolah di Daerang yang Kekurangan Peserta Didik
  • Sekolah Kerja Sama

Instansi Pendidikan Hingga Calon Peserta Didik Wajib Ikuti Protokol

Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka baik instansi pendidikan hingga calon peserta didik wajib mengikuti protokol ketentuan PPDB 2020 yang berlaku.

Mulai dari lakukan pendaftaran PPDB di rumah aja, instansi pendidikan dilarang melakukan pungutan liar dan jika mengharuskan untuk ke sekolah gunakan kelengkapan pencegahan diri seperti masker dan bawa cairan handsaitizer. Update informasi mengenai jadwal PPDB online 2020 di situs resmi kemdikbud.

Ok itulah ulasan mengenai Jalur dan Cara Daftar PPDB Secara Online. Apakah ini artikel bisa membantu ? Sekian dan terimakasih sudah mau singgah. Semoga bermanfaat..